KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 4 Pasangan Calon pada Pilbup Cirebon 2024

KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 4 pasangan calon pada Pilbup Cirebon 2024. Rapat pleno digelar secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Minggu 22 September 2024.

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 4 Pasangan Calon pada Pilbup Cirebon 2024
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menjelaskan, rapat pleno digelar sesuai SK KPU RI No 1229 tahun 2024. Isinya tentang meneliti hasil kesimpulan terhadap penelitian persyaratan administrasi, perbaikan persyaratan administrasi. Disamping itu menanggapi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pasangan bakal calon Pilbup Cirebon 2024. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - KPU Kabupaten Cirebon menetapkan 4 pasangan calon pada Pilbup Cirebon 2024. Rapat pleno digelar secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Minggu 22 September 2024.

Namun, rapat pleno Pilbup Cirebon 2024 yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB, jadwalnya berubah dan baru sekitar pukul 14.30 WIB, rapat tersebut selesai. Plenonya sendiri diikuti seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menjelaskan, rapat pleno digelar sesuai SK KPU RI No 1229 tahun 2024. Isinya tentang meneliti hasil kesimpulan terhadap penelitian persyaratan administrasi, perbaikan persyaratan administrasi. Disamping itu menanggapi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pasangan bakal calon Pilbup Cirebon 2024.

"Rapat pleno memutuskan keempat pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon dalam Pemilihan tahun 2024," ungkap Esya.

Keempat pasangan tersebut yakni Imron-Agus Kurniawan Budiman yang diusung PDIP dan Partai Nasdem; Wahyu Tjiptaningsih-Solichin  yang diusung Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat; Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang diusung PKB dan Partai Golkar; serta Rahmat Hidayat-Imam Saputra yang diusung PAN, Partai Gelora, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB dan PKN.

"Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 1867 Tahun 2024. Selanjutnya keempat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon itu akan mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut pada tanggal 23 September 2024," jelasnya.

Esya menambahkan, pengundian dan penetapan nomor urut akan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Cirebon. Acara ini juga sekaligus mengikuti Deklarasi Kampanye Damai.


Editor : Doni Ramdhani