TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar

Tim Pemenangan Nasional alias TPN Ganjar-Mahfud melaporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar, Senin 5 Februari 2024.

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Radhitya Yosodiningrat mengatakan, pelaporan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar itu buntut adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, terkait keterbukaan dan akuntabilitas. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Tim Pemenangan Nasional alias TPN Ganjar-Mahfud melaporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar, Senin 5 Februari 2024.

Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Radhitya Yosodiningrat mengatakan, pelaporan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar itu buntut adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, terkait keterbukaan dan akuntabilitas.

Dimana pada 31 Januari silam, TPN Ganjar-Mahfud menyaksikan KPU Kabupaten Cirebon mengumpulkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berkegiatan secara tertutup di luar agenda resmi.

Baca Juga : Baru Bangun, Penghuni Kos di Bengkulu Melihat Ular King Kobra, Begini Reaksinya

Radhitya melanjutkan, selain KPU Kabupaten Cirebon, pihaknya juga turut melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kapolresta Kabupaten Cirebon, dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Cirebon telah mengundang KPPS se-Kabupaten Cirebon dengan alasan untuk pemantapan penyelenggaraan penghitungan suara dan lain-lain. Yang janggal mereka tidak mengundang kami sebagai pasangan calon peserta pemilu dan tidak mengundang media. Acara dilakukan tertutup, bahkan informasinya para anggota KPPS yang datang tidak diperbolehkan membawa handphone masuk. Ada apa?," ujarnya usai memasukan laporan ke Bawaslu Jabar.

Selain itu, pihaknya pun menerima informasi jika kegiatan bakal diisi oleh arahan dari Kapolresta Cirebon dan Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon yang tidak ada sangkut pautnya mengingat kedua institusi tersebut diharuskan netral pada Pemilu 2024. 

Baca Juga : Hanya di Sini, Rumah Kos Berisikan Ular King Kobra

“Ketika kita baca dalam lampiran undangannya acaranya berisi arahan dari ketua KPU, arahan dari Bawaslu, arahan dari kepala kejaksaan negeri, dan arahan dari kapolresta. Urusan apa kejaksaan ikut memberikan arahan untuk pemilihan umum? Bahkan kegiatan tersebut tidak ada dalam agenda resmi KPU dan tidak ada anggaran resmi KPU untuk kegiatan tersebut,” ucapnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani