TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar

Tim Pemenangan Nasional alias TPN Ganjar-Mahfud melaporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar, Senin 5 Februari 2024.

TPN Ganjar-Mahfud Laporkan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Radhitya Yosodiningrat mengatakan, pelaporan KPU Kabupaten Cirebon ke Bawaslu Jabar itu buntut adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3, terkait keterbukaan dan akuntabilitas. (yuliantono)

Kejanggalan juga makin terasa karena kegiatan tiba-tiba tak jadi digelar. Maka itu, pihaknya meminta kepada Bawaslu Jawa Barat untuk mencari tahu apa yang terjadi, karena hal ini bisa merugikan, tidak hanya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden namun juga para calon anggota legislatif yang berkontestasi pada Pemilu 2024. 

“Kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan, mungkin karena ada intervensi dari kami. Hal tersebut tidak hanya merugikan kami sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, tapi merugikan pasangan calon lain dan juga caleg-caleg,” ungkapnya.

Sementara, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Jabar Alex Edward menambahkan selain melaporkan KPU, pihaknya juga melaporkan Bawaslu Kabupaten Cirebon, karena diduga telah melanggar Pasal 93 huruf F UU No 7/2017. Pasalnya, Bawaslu yang harusnya bertugas mengawasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral tidak tampak sama sekali. 

Baca Juga : TKD 02 Prabowo-Gibran Jabar Optimistis, Debat Pamungkas Kunci Kemenangan Pilpres 2024

“Dalam hal ini kami tidak melihat ada Bawaslu mau berupaya untuk mencegah itu dan melaksanakan aturan itu. Kami menduga KPU dan Bawaslu ini ada motif tertentu. Karena setelah kami mengutus wartawan untuk datang, acara malah dibatalkan. Di sini kami menduga ada pelanggaran akuntabilitas, artinya anggarannya bagaimana didapat dari mana, ini kan harus jelas, harus akuntabel. Karena ini untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia, bukan kepentingan KPU dan Bawaslu semata,” pungkasnya. (yuliantono)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani