Tabur Bunga di TMP Cikutra, BB1%MC Indonesia: Eksistensi Kami, Berbakti untuk Negeri

Bikers Brotherhood One Percent MC (BB1%MC) Indonesia menggelar tabur bunga dan bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2024.

Tabur Bunga di TMP Cikutra, BB1%MC Indonesia: Eksistensi Kami, Berbakti untuk Negeri
Bikers Brotherhood One Percent MC (BB1%MC) Indonesia menggelar tabur bunga dan bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2024./istimewa

INILAHKORAN, Bandung: Bikers Brotherhood One Percent MC (BB1%MC) Indonesia menggelar tabur bunga dan bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2024.

The Guardian Protect Club BB1%MC Indonesia Boboy Yudha mengatakan, tabur bunga dan bersih-bersih TMP Cikutra sebagai bentuk penghargaan mereka terhadap para pahlawan kemerdekaan, sekaligus menunjukkan eksistensi untuk negeri.

"Kami berinisiasi, menghargai perjuangan mereka karena negara kita sampai hari ini tegak berdiri. Kita menunjukkan eksistensi karena kami merasa memiliki terhadap negara ini. Ada atau tiada, kami tetap bersatu, berbakti untuk negeri," ujar Boboy.

Baca Juga : Jamnas LPBINU di Situ Cisanti Bandung Ditutup, Kang Ace: Tunaikan Tugas sebagai Khalifah Fil Ard

Disinggung mengenai adanya putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait Putusan Perkara Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020. Kang Boboy mengaku BB1%MC Indonesia tidak terganggu akan putusan tersebut.

"Saya tidak bisa jelaskan mengenai ranah hukum. Yang kamu munculkan hari ini, kami tidak terganggu. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan disini, tetapi di 22 chapter se-Indonesia. Kami tidak terpengaruh dengan persoalan hukum," ucapnya.

Sementara Kuasa Hukum BB1%MC Indonesia Freddy Nusantara Maulana mengatakan, terkait dinamika adanya eksekusi oleh PN Bandung pada Selasa 22 Mei 2024 silam yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 adalah salah alamat.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Lembang, Polisi Amankan Istri Pelaku

Sejak awal 2024 kata dia, bangunan tersebut bukan lagi menjadi sekretariat BB1%MC Indonesia. Gugatan akta pendirian yang diterbitkan Kemenkumham RI pun dikatakannya, bukan kewenangan absolut PN Bandung.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.