Tabur Bunga di TMP Cikutra, BB1%MC Indonesia: Eksistensi Kami, Berbakti untuk Negeri
Bikers Brotherhood One Percent MC (BB1%MC) Indonesia menggelar tabur bunga dan bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung: Bikers Brotherhood One Percent MC (BB1%MC) Indonesia menggelar tabur bunga dan bersih-bersih di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Kota Bandung, Sabtu 25 Mei 2024.
The Guardian Protect Club BB1%MC Indonesia Boboy Yudha mengatakan, tabur bunga dan bersih-bersih TMP Cikutra sebagai bentuk penghargaan mereka terhadap para pahlawan kemerdekaan, sekaligus menunjukkan eksistensi untuk negeri.
"Kami berinisiasi, menghargai perjuangan mereka karena negara kita sampai hari ini tegak berdiri. Kita menunjukkan eksistensi karena kami merasa memiliki terhadap negara ini. Ada atau tiada, kami tetap bersatu, berbakti untuk negeri," ujar Boboy.
Disinggung mengenai adanya putusan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terkait Putusan Perkara Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020. Kang Boboy mengaku BB1%MC Indonesia tidak terganggu akan putusan tersebut.
"Saya tidak bisa jelaskan mengenai ranah hukum. Yang kamu munculkan hari ini, kami tidak terganggu. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan disini, tetapi di 22 chapter se-Indonesia. Kami tidak terpengaruh dengan persoalan hukum," ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum BB1%MC Indonesia Freddy Nusantara Maulana mengatakan, terkait dinamika adanya eksekusi oleh PN Bandung pada Selasa 22 Mei 2024 silam yang dilaksanakan di Jalan Pajajaran Nomor 42 adalah salah alamat.
Sejak awal 2024 kata dia, bangunan tersebut bukan lagi menjadi sekretariat BB1%MC Indonesia. Gugatan akta pendirian yang diterbitkan Kemenkumham RI pun dikatakannya, bukan kewenangan absolut PN Bandung.
Amar Putusan Perkara Nomor: 3513K/PDT/2020 Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG yangmenyatakan akta pendirian BB1%MC Indonesia tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, menghukum perkumpulan untuk membubarkan diri, mengembalikan logo pada BBMC Indonesia lanjut Freddy kurang tepat.
Sebab, SK AHu AHU-0005923.AH.01.07.TAHUN 2018 yang dikeluarkan Kemenkumham RI sah dan bukan ranah PN Bandung.
"Kami akan tetap ada dengan karya-karya serta kegiatan kami yang nyata,berbakti untuk negeri yang tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Freddy dalam keterangan resminya. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana

