Dijadikan Tersangka, Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPK

Kasus suap pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Bartholomeus Toto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu‎ ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dijadikan Tersangka, Bartholomeous Toto Resmi Praperadilankan KPK

INILAH, Bandung- Kasus suap pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Bartholomeus Toto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu‎ ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan berkas surat pengajuan praperadilan yang diterima kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel. 

"Betul, gugatan pra peradilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan," katanya saat dihubungi Rabu (27/11/2019). 

Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa diajukan oleh tersangka. Praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidak nya SP3. 

Menurut Supriyadi, praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal yang mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Termasuk saat KPK melakukan penahanan.

"Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti," tegas Supriyadi.

Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, pada persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.

Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.  

"Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 miliar itu tidak ‎disertai alat bukti pendukung lain," kata Supriyadi. 

Sedangkan menurut KUHAP, lanjut Supriyadi, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya ‎dua alat bukti yang cukup. 

"Jaei menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto," terangnya.

Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksianya di persidangan. ‎"Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini," terang Supriyadi.

Selain Bartholomeus Toto, pengembangan kasus suap Meikarta ini ikut menyeret Sekda Jabar, Iwa Karniwa. Iwa sudah dijadikan tersangka karena disangka menerima uang Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Pemprov Jabar atas Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang mengakomodir Meikarta.

Sebelumnya, kasus ini menyeret sejumlah pihak ke penjara, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sebagai pemberi uang suap. Sebagai penerima suap, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Maju Banjarnahor, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dan Kepala BPMPTSP Dewi Kaniawati. (Ahmad Sayuti)


Editor : Bsafaat