Dilintasi Tol Jagorawi-Bocimi, Ini Besaran Pajak untuk Kab Bogor

Pemkab Bogor mendapatkan pajak PBB - P2 dari PT Jasa Marga karena dilintasi Tol Jagorawi maupun Tol Bocimi. Pertanyaannya, berapa?

Dilintasi Tol Jagorawi-Bocimi, Ini Besaran Pajak untuk Kab Bogor
Ilustrasi/Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Pemkab Bogor mendapatkan pajak PBB - P2 dari PT Jasa Marga karena dilintasi Tol Jagorawi maupun Tol Bocimi. Pertanyaannya, berapa?

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Dedi A Bachtiar pun buka-bukaan. Dia mengatakan tahun 2019  Kabupaten Bogor mendapatkan pajak PBB - P2 dari PT Jasa Marga sebesar Rp22 miliar.

"Bagi hasil pajak keberadaan Jalan Tol Jagorawi dari PT Jasa Marga di tahun ini sebesar Rp 22 miliar, sementara bagi hasil pajak dari Jalan Tol Bocimi baru kita dapat pada tahun 2020 karena walaupun Tol Bocimi telah diresmikan, Sabtu (1/12/18) lalu namun baru dikenakan tarif pada penggunanya pada tahun 2019 ini," kata Dedi ketika dihubungi wartawan, Minggu, (22/12).

Ia menerangkan dari hasil perhitungan kasar, pada tahun 2020 mendatang Kabupaten Bogor mendapatkan  pajak PBB - P2 sebesar  Rp 1,9 miliar dari keberadaan Jalan Tol Bocimi.

"Prakiraan kasar kita akan mendapatkan tambahan  pajak PBB - P2 Jalan Tol Bocimi sebesar Rp 1,9 miliar, jadi totalnya pajak PBB - P2 bisa di angka Rp 24 miliar dari keberadaan dua ruas jalan tol diatas," terangnya.

Pria yang hobby olahraga Futsal ini menjelaskan lebih besarnya pajak PBB - P2 dari Jalan Tol Jagorawi karena selain ruas jalannya lebih panjang, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahannya juga lebih besar.

"NJOP lahan ini sudah ditentukan oleh Pemkab Bogor, semakin tinggi NJOP dan semakin panjang ruas jalan tol maka akan semakin besar nilai pajak PBB - P2nya," jelas Dedi. (Reza Zurifwan)


Editor : Bsafaat