DinKUMKMDagin Kota Bogor Pastikan Produk Mie dan Kulit Pangsit Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Tak Beredar di Pasar Jambu Dua
Dinas Koperasi dan UMKM, Perdagangan, Perindustrian atau DinKUMKMDagin Kota Bogor melakukan pengecekan produk mie dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya di Pasar Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Senin 1 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Koperasi dan UMKM, Perdagangan, Perindustrian atau DinKUMKMDagin Kota Bogor melakukan pengecekan produk mie dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya di Pasar Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Senin 1 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan menyusul temuan kepolisian adanya peredaran produk mie dan kulit pangsit yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga DinKUMKMDagin Kota Bogor Elyis Sontikasyah menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan ke dua toko di Pasar Jambu Dua untuk memastikan apakah produk mie dan kulit pangsit yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya masih dijual atau tidak.
"Dari hasil pemeriksaan, kami memastikan produk mie dan kulit pangsit tersebut tidak lagi ditemukan di lapak pedagang Pasar Jambu Dua," ungkap Elyis.
Elyis menerangkan, para pedagang telah menghentikan penjualan menyusul rilis resmi kepolisian dan informasi dari pemerintah daerah.
"Pedagang langsung menarik jualan mereka setelah mengetahui adanya dugaan bahan berbahaya. Jadi saat kami mengecek hari ini, produk tersebut sudah tidak beredar lagi," terangnya.
Elyis menekankan, langkah cepat para pedagang diapresiasi DinKUMKMDagin Kota Bogor sebagai bentuk kesadaran pedagang dalam menjaga keselamatan konsumen.
"Adanya produk mie dan kulit pangsit tersebut diketahui sebelumnya sempat beredar, namun pedagang telah diminta untuk langsung membuang sisa stok setelah ada informasi kandungan berbahaya," tegasnya.
Elyis menjelaskan, terkait kandungan pada produk tersebut, hasil temuan sementara menunjukkan adanya dugaan kandungan tawas yang tidak dicantumkan dalam komposisi.
"Dari informasi yang kami terima, produk ini diduga mengandung tawas, namun tidak tercantum dalam label. Untuk dampak kesehatan itu menjadi kewenangan Dinas Kesehatan dan evaluasi produk berada di ranah BPOM," jelasnya.
Editor : Doni Ramdhani
