Dipecat Secara Sepihak, Eks Karyawan Seret INH ke Pengadilan

Mantan karyawan yang juga salah satu founder INH (International Networking for Humanitarian) Muhammad Nurul Nasruli akan melayangkan somasi.

Dipecat Secara Sepihak, Eks Karyawan Seret INH ke Pengadilan
Nurul mengaku sangat kecewa. Pada awal Februari ini, tanpa bicara dan komunikasi apa pun dirinya dikeluarkan dari aplikasi dan grup sosial media karyawan INH. Plus, kartu BPJS Ketenagakerjaannya  pun dinonaktifkan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Mantan karyawan yang juga salah satu Founder INH (International Networking for Humanitarian) Muhammad Nurul Nasruli melalui kuasa hukumnya Asep Bunhori akan melayangkan somasi lembaga kemanusiaan yang sudah dia besarkan.

Hal itu karena terjadi pemotongan gaji secara sepihak dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan perusahaan boleh memotong gaji karyawan apabila ada persetujuan tertulis atau ada dalam aturan di perusahaan tersebut yang sebelumnya sudah tersosialisasi dengan baik ke para karyawan.

"Saya melalui kuasa hukum Asep Bunhori dari Prabu Justicia Law Firm akan mensomasi Manager Affair atau HRD INH karena telah memotong gaji saya selama dua bulan dan juga karena PHK, yang sebelumnya tanpa ada surat peringatan satu dan surat peringatan dua," kata Nurul kepada wartawan, Selasa 10 Februari 2026.

Nurul mengaku sangat kecewa. Pada awal Februari ini, tanpa bicara dan komunikasi apa pun dirinya dikeluarkan dari aplikasi dan grup sosial media karyawan INH. Plus, kartu BPJS Ketenagakerjaannya  pun dinonaktifkan.

Selain dirinya, juga ada petinggi INH lainnya yang di PHK dengan alasan restrukturisasi dan tanpa diberikan uang pesangon.

"Aneh, tiba-tiba saya saya dikeluarkan dari aplikasi dan grup sosial media karyawan pada awal Februari lalu. Baru hari ini saya dapat pemberitahuan PHK dan diberitahukan akan diberikan uang pesangon," sambung Nurul.

Sedangkan, Asep Bunhori mengaku akan membawa permasalahan pelanggaran UU Ketenagakerjaan ini ke Pengadilan Negeri Cibinong atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

"Kami akan tuntut ke Pengadilan Negeri Cibinong atau ke Pengadilan Hubungan industrial, karena diduga melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Mereka pun terancam hukuman kurungan pidana 1 hingga 4 tahun dan atau diberikan sanksi denda Rp100-400 juta," tukas Asep.


Editor : Doni Ramdhani