Diperiksa 6,5 Jam di Bareskrim Polri, Reza Arap Cuma Bilang Begini ke Wartawan

Reza Arap diperiksa selama 6,5 jam sebagai saksi kasus penipuan atas tersangka Doni Salmanan. Apa kata sang Youtuber dan Gamer itu?

Diperiksa 6,5 Jam di Bareskrim Polri, Reza Arap Cuma Bilang Begini ke Wartawan
Reza Arap usai diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 17 Maret 2022.

INILAHKORAN, Bandung- Tak banyak keterangan yang diucapkan Reza Arap usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Selama 6,5 jam, Reza Arap sang Gamer sekaligus YouTuber, itu menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri, Kamis 17 Maret 2022.

Reza Arap diperiksa sebagai saksi dugaan penipuan investasi trading aplikasi Quitex dengan tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Marketing Perum Bumi Tajur Raya, 30 Pembeli Minta Uang Dikembalikan

Reza keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri pukul 16.27 WIB. Kepada wartawan, Reza mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik.

“Sebanyak 25 questions (pertanyaan),” ujar Reza.

Menurut pengacara Reza Arap, Irfan Fauzi bahwa kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kliennya menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.

Baca Juga: Galatasaray vs Barcelona: Prediksi, Prakiraan Pemain, dan Link Live Streaming

“Pemeriksaan hari ini dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Semua keterangan sudah diberikan oleh Reza kepada penyidik,” kata Fauzi.

Saat ditanya apakah uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan akan dikembalikan, Fauzi menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada penyidik.

“Untuk hal itu kami tidak bisa menjawab karena itu kewenangan penyidik, dan kami menunggu instruksi penyidik selanjutnya," kata dia.

Baca Juga: Dukung GSSK di KBB, Hengky Berharap Pesantren Ikut Serta Urusan Kependudukan

Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol. Reinhard Hutagaol dikonfirmasi terpisah akan menarik atau menyita uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan yang diterima Reza Arap.

“Ya (disita),” kata Reinhard.

Namun Reinhard belum menyebutkan kapan uang tersebut disita karena memerlukan proses.

“Ada prosesnya,” ujar Reinhard.

Baca Juga: Sempat Dapat Pertolongan, Ibu Hamil di Ukraina Dan Bayinya Berakhir Tewas Akibat Serangan Rusia

Reza diberitakan menerima uang senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat sedang bermain game daring secara live.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Baca Juga: DJ Chantal Dewi Resmi Tersangka, Ternyata Rutin Konsumsi Sabu Sejak 2009

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.


Editor : inilahkoran