Diringkus Polisi Gegara Narkoba Tiga Bulan yang Lalu, Kejari Jakbar: Anji Segera Jalani Persidangan

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Anji alias Erdian Aji Prahartanto segera menjalani persidangan terkait kasus narkoba.

Diringkus Polisi Gegara Narkoba Tiga Bulan yang Lalu, Kejari Jakbar: Anji Segera Jalani Persidangan
Musisi EAP alias An dibawa untuk menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta dari Markas Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 17 Juni 2021.

INILAHKORAN, Jakarta – Setelah tiga bulan berlalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa musisi Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba segera menjalani persidangan.

Penetapan sidang Anji alias Erdian Aji Prahartanto ini tinggal menunggu penetapan waktunya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam, 7 September 2021.

Baca Juga: Menyoroti Terseretnya ASN dalam Kasus Narkoba

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelantun lagi ‘Dia’ itu di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung.

Halaman :


Editor : inilahkoran