Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Angkat Suara Soal Persoalan Pipa Jembatan Kampung Muara Lebak

Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gustiawan menyikapi permasalahan pipa milik perusahaannya yang berada di jembatan Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. 

Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Angkat Suara Soal Persoalan Pipa Jembatan Kampung Muara Lebak
Rino menjelaskan, permasalahan di Kampung Muara Lebak itu timbul salah satunya terkait kompensasi yang diminta ahli waris. Mereka menuding PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tak pernah memberikan kompensasi. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gustiawan menyikapi permasalahan pipa milik perusahaannya yang berada di jembatan Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat. 

Seperti diketahui, pipa milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tersebut diduga dirusak oleh ahli waris pihak Ratna Ningsih. Musababnya, pipa di jembatan Kampung Muara Lebak untuk mengalirkan air bersih tersebut melintas di atas lahan tanah miliknya.

Rino menjelaskan, permasalahan di Kampung Muara Lebak itu timbul salah satunya terkait kompensasi yang diminta ahli waris. Mereka menuding PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor tak pernah memberikan kompensasi.

Baca Juga : Berkah Elektoral Capres, Elektabilitas Gerindra dan PDIP Bakal Raih 2 Kursi DPR dari Dapil Kabupaten Bogor

"Jadi begini. Kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan. Tapi, kalau bentuknya lain kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tentunya," tegas Rino di kantor PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Rabu 25 Oktober 2023.

Rino mengatakan, penetapan pengadilan terkait kompensasi itu memang sesuai dari peraturan yang ada. Peraturan yang berlaku ini, mendasari bagimana perusahaan itu bisa berjalan.

"Misalnya, bisa minta bicarakan untuk apa kompensasi itu. Tetapi kalau bentuknya tuntutan, kami harus ada juga peraturan perundangan yang berlaku, yang mendasari perusahaan untuk menjalankannya atau memberikan kompensasi tersebut," paparnya.

Baca Juga : Gandeng IPB University , SEAMEO Biotrop Gelar Konferensi Internasional Biologi Tropika ke-4

Rino menampik, jika PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dituding tidak pernah menggubris somasi yang dilayangkan ahli waris. Pasalnya, perusahaan selalu koperatif terhadap surat somasi itu, salah satunya dengan mendatangi lokasi langsung.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani