Dirut Robot Trading Farenheit Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS dijadikan tersangka terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAM, Bandung - Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS dijadikan tersangka terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.
Dalam kasus tersebut Dirut robot trading tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kemungkinan masih ada pelaku selain HS.
Baca Juga: Resep Buka Puasa â£â£â£Siomay, Bisa untuk Cemilan Sepulang Sholat Terawih Nih Bund
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan modus yang digunakan oleh HS dalam menawarkan investasi robot trading Farenheit dan meyakinkan investasi tersebut legal di Indonesia. Namun, setelah diselidikiperusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, Whisnu mengatakan tersangka menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.
"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.
Baca Juga: Duduki Kantor Bupati Bogor, Warga Adukan Sengketa Lahan dengan Summarecon
HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


