Dirut Tirta Jati Akan Lengser, Pemkab Cirebon Mulai Susun Skenario Pengganti

Pemkab Cirebon akan segera menyusun skema pergantian Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati yang sebentar lagii akan lengser

Dirut Tirta Jati Akan Lengser, Pemkab Cirebon Mulai Susun Skenario Pengganti
Pemkab Cirebon saat ini sedang menyusun regulasi penggantian Dirut Perumda Air Minum Tirta Jati yang sebentar lagi akan lengser.

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mematangkan skema pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati. Pasalnya, masa jabatan akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2026. Sejumlah regulasi pusat kini tengah dikaji agar keputusan yang diambil tidak menabrak aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait mekanisme pengisian jabatan direksi. Saat ini, pihaknya masih melakukan sinkronisasi berbagai aturan sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Menjelang akhir masa jabatan direksi, kami sedang mengkaji langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah. Karena ada beberapa regulasi yang perlu disinkronkan terlebih dahulu,” kata Dadang, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, regulasi yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, hingga Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Pemkab juga telah melayangkan surat konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri guna meminta kepastian terkait mekanisme dan prioritas pengisian jabatan direksi Perumda Tirta Jati.

“Kami ingin memastikan setiap langkah sesuai regulasi. Jawaban tertulis dari Kemendagri akan menjadi bahan kami dalam memberikan advice kepada kepala daerah,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 membuka peluang seorang direksi BUMD menjabat hingga tiga periode. Namun syaratnya dinilai cukup ketat, di antaranya harus memiliki prestasi sangat baik, kemampuan khusus, pencapaian target bisnis perusahaan, serta hasil audit minimal opini WTP selama tiga tahun berturut-turut.

“Semua itu akan kami sinkronkan dengan kondisi existing di Perumda Tirta Jati,” jelasnya.

Selain persoalan masa jabatan, Pemkab Cirebon juga tengah mengkaji aturan batas usia direksi. Dalam regulasi disebutkan calon direksi berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun untuk pengangkatan pertama melalui seleksi terbuka.

Namun, aturan mengenai batas usia untuk perpanjangan masa jabatan periode kedua maupun ketiga belum diatur secara rinci.

“Ini juga sedang kami konsultasikan ke Kemendagri, apakah untuk perpanjangan masa jabatan masih dimungkinkan meskipun usia sudah melewati batas,” papar Dadang.

Di sisi lain, perubahan struktur organisasi Perumda Tirta Jati juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, perusahaan air minum daerah dengan jumlah pelanggan sekitar 42 ribu sambungan rumah masuk kategori skala kecil.

"Konsekuensinya, jumlah direksi dan dewan pengawas dibatasi. Ini karena masih masuk skala kecil, maka direksi hanya satu orang dan dewan pengawas juga satu,” aku Dadang

Dia menambahkan, pembatasan tersebut bukan berarti penghapusan permanen jabatan direksi lainnya, melainkan penyesuaian berdasarkan klasifikasi jumlah pelanggan.

Jika jumlah pelanggan Tirta Jati mampu menembus 50 ribu lebih satu sambungan, maka perusahaan kembali diperbolehkan menambah direksi dan dewan pengawas.

“Ini menjadi tantangan bagi BUMD air minum kita untuk meningkatkan kinerja dan jumlah pelanggan,” tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti