Disalahgunakan untuk Pasar Malam, Lahan Eks Palaguna Plaza Disegel Pemkot Bandung
Pemkot Bandung resmi melakukan, penyegelan terhadap lahan eks Palaguna Plaza pada Kamis 22 Mei 2025. Tindakan ini diambil menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung resmi melakukan, penyegelan terhadap lahan eks Palaguna Plaza pada Kamis 22 Mei 2025. Tindakan ini diambil menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
Termasuk penggunaan area untuk pasar malam ilegal yang ada di lahan eks Palaguna Plaza, dan penumpukan sampah yang melanggar berbagai peraturan daerah.
Ia menyatakan, selama ini status kepemilikan lahan eks Palaguna Plaza tersebut tidak jelas antara milik swasta atau milik pemerintah provinsi. sehingga pemerintah kota sempat menahan diri untuk tidak melakukan intervensi.
Namun setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, Pemkot Bandung memutuskan mengambil langkah tegas berupa penyegelan permanen lahan eks Palaguna Plaza.
"Ini melanggar banyak sekali perda, mulai dari ketertiban umum hingga pengelolaan sampah. Maka hari ini kami tutup dan segel secara permanen. Selanjutnya akan ada proses penindakan hukum, baik itu pidana ringan atau sesuai perkembangan," kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Menurutnya, hasil inspeksi yang dilakukan aparat gabungan menemukan bahwa area yang seharusnya berfungsi sebagai lahan parkir sesuai rekomendasi dari Dishub malah dimanfaatkan sebagai taman hiburan tanpa izin. Hal tersebut menjadi salah satu dasar kuat untuk tindakan penyegelan.
"Selama masa penyegelan, kami akan melakukan penataan dan pembersihan lokasi agar tidak menjadi sumber penyakit. Beberapa intansi sudah saya tugaskan untuk menangani hal ini, termasuk DSDABM, Dishub, Satpol PP, DLH, DKPP dan DPKP," ucapnya.
Farhan menyebut, pihaknya berencana mengalihfungsikan lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk memberikan manfaat ekologis dan estetika bagi kawasan pusat kota.
Menariknya, di lahan eks Palaguna Plaza tersebut sebelumnya diketahui terdapat sumur yang diduga termasuk dalam cagar budaya. Pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap undang - undang cagar budaya yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius.
“Lokasi ini sangat strategis dan berada di jantung kota. Tidak bisa dibiarkan terbengkalai atau disalahgunakan terus-menerus. Penegakan hukum harus dilakukan,” ujar dia.
Editor : Doni Ramdhani

