Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap, Warga Babakan Ciparay Kaget

MR (20) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ditangkap polisi karena menjadi admin grup Facebook Fantasi Sedarah yang menyebarkan konten asusila.

Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah Ditangkap, Warga Babakan Ciparay Kaget
Warga sekitar pun mengaku kaget mengetahui keterlibatan MR setelah muncul di pemberitaan. Selain MR, lima tersangka lain juga ditangkap dari berbagai daerah, masing-masing memiliki peran dalam penyebaran konten grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - MR (20) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ditangkap polisi karena menjadi admin grup Facebook Fantasi Sedarah yang menyebarkan konten asusila.

Penangkapan dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Siber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 malam.

Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, mengaku tidak mengetahui kronologi penangkapan dan baru mendapat informasi setelah polisi merilis kasus ke publik. Ia menyebut MR dikenal sebagai pribadi pendiam dan jarang bersosialisasi.

"Pelaporan ke kita tidak ada, jangankan ke RT RW dan kelurahan, Polsek juga tidak ada yang tahu. Tahu itu setelah penangkapan baru ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 22 Mei 2025.

Warga sekitar pun mengaku kaget mengetahui keterlibatan MR setelah muncul di pemberitaan. Selain MR, lima tersangka lain juga ditangkap dari berbagai daerah, masing-masing memiliki peran dalam penyebaran konten grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

"Iya ngga nyangka, jangankan saya, keluarganya juga kaget," ujar dia.

Sementara itu, beberapa warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui kronologi penangkapan. Mereka tahu ketika polisi mengungkap identitas dan kasusnya kepada publik.

"Pas saya keluar, udah ramai ngobrol-ngobrol itu (MR) ditangkap, saya bengong kaget," kata Neng, warga sekitar.

Menurut polisi, MR merupakan pencipta dan admin utama grup sejak Agustus 2024. Konten-konten yang diproduksi menyasar anak-anak sebagai korban, dan ditemukan sekitar 400 materi pornografi di perangkat para pelaku. Salah satu tersangka, MJ, bahkan merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu.

Polisi juga menangkap lima orang lainnya, yakni DK, MS, MJ, MA, dan KA. Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 


Editor : Doni Ramdhani