3 Anak Jadi Korban Asusila di Kasus Konten Grup Fantasi Sedarah
Tiga orang anak dikabarkan menjadi korban dalam kasus konten grup Fantasi Sedarah yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Tiga orang anak dikabarkan menjadi korban dalam kasus konten grup Fantasi Sedarah yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik di media sosial.
Direktur Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan tiga anak tersebut merupakan korban dari dua tersangka yakni, MS dan MJ.
Dari tersangka MS, kata dia, terdapat dua korban berjenis kelamin perempuan yang masih di bawah umur.
"Dua orang anak usia 8 tahun dan 12 tahun di wilayah Jawa Tengah,” katanya dilansir dari Antara, Rabu 22 Mei 2025.
Nurul mengungkapkan korban anak adalah anak dari kakak ipar MS, sehingga MS merupakan paman dari korban. Kedua korban pernah dilecehkan sebanyak dua kali oleh MS.
“Modus daripada tersangka MS itu membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan kepada semua korban, khusus terhadap anak korban telah dilakukan pencabulan,” ujar Nurul.
Sementara itu, jumlah korban dari tersangka MJ adalah satu orang yang merupakan anak perempuan berusia 7 tahun atau di bawah umur. Dia mengatakan korban merupakan anak tetangga MJ.
“Modus operandinya adalah pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dan merekam adegan tersebut dengan perangkat selulernya,” ucapnya.
Brigjen Pol. Nurul mengatakan bahwa Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka menelusuri alat bukti digital guna mengidentifikasi korban yang diduga tersebar di berbagai daerah.
Editor : Firda Rachmawati


