Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Tasik Ditangkap

Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria paruh baya di Kecamatan Sariwangi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Tasik Ditangkap
Polisi melakukan pemeriksaan pria paruh baya tersangka kasus dugaan asusila terhadap seorang gadis berusia 10 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Bart, Rabu (23/9/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur, seorang paruh baya di Kabupaten Tasikmalaya ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.  

"Polisi sudah melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangkanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri kepada wartawan di Tasikmalaya seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/9/2026).

Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan adanya seorang gadis berusia 10 tahun atau masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD) menjadi korban asusila oleh seorang pria inisial HS (50) warga Kecamatan Sariwangi.

Kepolisian kemudian membawa terduga pelaku HS untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut sampai akhirnya setelah cukup alat bukti ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat," katanya.

Heru mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya itu dan sudah beberapa kali dengan modus memberi pinjam telepon seluler kepada korbannya.

Tersangka juga, kata Heru, melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain, terutama orang tuanya.

"Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang saksi mata mengintip melalui lubang dinding rumah tetangga kemudian merekamnya dengan 'handphone'," katanya.

Ia menyampaikan warga yang mengetahui kejadian itu kemudian diberitahukan kepada orang tua korban, selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Terkait motif tersangka melakukan itu, kata Heru, karena tidak bisa mengendalikan hasratnya sebagai duda setelah istrinya meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 473 dan atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Sayuti