Disdik KBB Gencar Sosialisasi PPDB
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tengah giat melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Ngamprah - Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tengah giat melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.
Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui lembaga pendidikan mulai dari SD dan SMP. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang SMP Dadang A Supardan.
" Terkait persiapan PPDB tahun 2019 di Kabupaten Bandung Barat, kita masih mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya pada INILAH di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Rabu (12/6).
Dadang mengaku, saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya kendala yang berarti terkait dengan penerapan sistem zonasi. Pihaknya terus menghimbau kepada seluruh sekolah baik SD maupun SMP untuk terus melakukan sosialisasi.
"Zonasi ini berlaku untuk seluruh sekolah tak hanya di KBB. Namun, ada beberapa orang tua yang masih merasa kebingungan dengan pelaksanaan teknis zonasi ini, tapi kita sudah memberikan penjelasan dan pengarahan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Dadang menjelaskan, dalam sistem zonasi ini nilai bukanlah hal yang utama. Yang paling menjadi prioritas adalah lokasi tempat tinggal yang nantinya jangkauannya tidak jauh dari sekolah yang terdekat.
"Bagi orang tua atau murid yang dekat dengan sekolah tidak perlu khawatir. Meski nilai UNBK-nya minim, jika dekat dengan jangkauan sekolah yang diinginkan itu bisa masuk," jelasnya.
Lebih jauh Dadang menjelaskan, tahun ini ada tambahan persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) yang harus dilegalisir oleh kecamatan setempat. Syarat tersebut bertujuan untuk mempermudah menentukan area zonasi.
"Pelaksanaan pendaftaran PPDB mulai dilaksanakan tanggal 1-5 Juli 2019 dengan tambahan persyaratan KK yang telah dilegalisir kecamatan. Untuk kuota zonasi sendiri itu sebanyak 90%, jalur prestasi 5%, dan pindahan mengikuti sistem zonasi sebanyak 5%," jelasnya.
Dadang berharap PPDB di tahun ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib, serta bisa memfasilitasi seluruh lulusan SD atau MI yang akan masuk ke SMP. (Agus Satia Negara)
Editor : suroprapanca

