Disebut Parasit, Olla Ramlan Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Olla Ramlan melaporkan pemilik akun TikTok dan Instagram atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Disebut Parasit, Olla Ramlan Laporkan Akun TikTok dan Instagram atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Olla Ramlan membuat laporan ke polisi

INILAHKORAN, Bandung - Artis Olla Ramlan telah melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok ke Polda Metro Jaya karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6234/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 15 Oktober 2024.

Dia melaporkan akun tersebut berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Saudari OR (Olla Ramlan), ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok contraflow.free dan akun-akun lainnya," lanjutnya.

Ade Ary mengungkapkan bahwa Olla Ramlan mengaku difitnah dengan tuduhan menyebutnya sebagai parasit.

"Di postingan diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah di antaranya 'udah dandan model alien tetapi tetep aja single, gak laku, gak cocok lu nyanyi, udah paling bener lu jadi parasit tukang pinjem dan minta-minta ke temen-temen lo'," jelasnya.

Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan mereka akan melakukan klarifikasi dengan Olla Ramlan.

"Kemarin, saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan screen capture ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan," ungkapnya.

"Nanti pasti akan dilakukan pendalaman dimulai dari pelapor. Pelapor juga nanti akan menghadirkan saksi lainnya," tambahnya.


Editor : Firda Rachmawati