INILAH, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, untuk menertibkan angkot-angkot yang kedapatan menjadi media kampanye calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019.
Tidak hanya Dishub, Bawaslu juga bekerja sama dengan Satpol PP membersihkan atribut kampanye yang berada di tempat terlarang, seperti fasilitas umum, seperti pohon hingga tiang listrik.
Penertiban dilakukan karen Alat Peraga Kampanye (APK) itu tidak sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mulai ukuran hingga desain yang selama ini terpampang.
"Ukuran maksimal spanduk 1,5x7 meter. Baliho 4x7 meter dan umbul-umbul 5x7 meter. Di luar itu, akan ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah, Selasa (18/12/2018).
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Dishub Kabupaten Bogor Bisma Wisuda mengaku jika tidak mengeluarkan aturan khusus yang melarang angkot menjadi media kampanye.
"Tidak, kita hanya diminta Bawaslu untuk mengawasi dan mengimbau. Jadi kalau kedapatan baru ditindak dan diberi imbauan saja," katanya.