Dishub Jabar Tegaskan Tidak Ada Uang Kompensasi Supir Angkot di Bogor yang Disunat
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menegaskan, tidak ada uang kompensasi bagi supir angkot kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang disunat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menegaskan, tidak ada uang kompensasi bagi supir angkot kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang disunat.
Dishub memastikan, pemotongan ini dilakukan oleh paguyuban dengan maksud sumbangan sukarela.
Diketahui, pemberian kompensasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar agar sopir angkot berhenti sementara selama lebaran H-1 dan H+7 lebaran 2025. Adapun besaran biaya kompensasi ini berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako sebesar Rp500 ribu per orang.
Kompensasi ini diberikan kepada sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, dengan total jumlahnya 1.322 penerima. Namun, para sopir angkot di Bogor tersebut akhirnya tetap beroperasi karena mendapatkan hak yang tidak sesuai.
Baru-baru ini terungkap, penyebab para sopir angkot tersebut tidak menerima uang yang sesuai dari Pemerintah Provinsi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar memaparkan, persoalan ini bukan disunat oleh anggota Dishub dan juga Organda.
"Dishub Jabar, Dishub Kab Bogor, dan Organda Kab Bogor telah melakukan penelusuran, dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut," ujar Dhani, Sabtu 5 April 2025
Peristiwa tersebut terjadi terang Dhani, karena ada pemotongan dari koordinator lapangan paguyuban angkot di wilayah Puncak, Bogor. Adapun, awalnya pemotongan tersebut diklaim bersifat sukarela, namun saat ini koordinator tersebut telah meminta maaf.
"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi (tidak seluruhnya) kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan (koordinator dimaksud) telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," ucapnya.
Dhani mengungkapkan, pada dasarnya pemberian uang dan sembako kompensasi ini dilakukan agar para sopir angkot di wilayah tersebut bisa berhenti beroperasi terlebih dahulu agar mempermudah arus kendaraan para pemudik dan saat arus balik.
Selain angkot, pemerintah provinsi juga memberikan ke angkutan tradisional agar turut berhenti beroperasi sementara waktu.
"Dana diberikan kepada supir angkot, pengemudi delman dan becak, sebagai bentuk kompensasi untuk tidak beroperasi selama masa angkutan lebaran pada jalur utama mudik. Hal tersebut dalam rangka memperlancar arus mudik di jalan raya," jelasnya.
Besaran kompensasi ini berbeda-beda, dari sopir angkot, becak, delman dan pencairannya juga diberikan secara bertahap, tidak langsung dari sebelum lebaran kemarin.
Adapun untuk delman dan becak, berhenti beroperasi selama 15 hari, terhitung dari tanggal 24 maret sampai 7 april dengan jumlah kompensasi Rp3 juta dengan skema pencairan dua tahap.
"Tahap pertama sebesar Rp1.500.000 sudah dibagikan tanggal 26-27 maret, Tahap kedua sebesar Rp1.500.000 tanggal 8-9 April," ucapnya.
Total becak yang menerima bantuan ini sebanyak 463 yang berada di Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang. Sementara, delman ada sebanyak 782 penerima yang tersebar di Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat.
Terakhir, untuk angkot totalnya 1.322 penerima berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.
"Untuk pengemudi angkot, dibagikan sebesar 1.000.000 (cash), sembako senilai 500.000 dengan pemberlakuan tidak beroperasi tgl 1-7 april," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana
