Ribuan Sopir Angkot Sukabumi Diliburkan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp600 Ribu
Ribuan sopir angkot CIbadak-Sukabumi mendapatkan kompensasi Rp600 ribu usai diliburkan selama arus mudik Lebaran 2026 oleh Pemprov Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tak biasa untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran 2026. Sebanyak 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diliburkan sementara dengan kompensasi uang tunai.
Kebijakan atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi ini menyasar enam trayek angkot yang selama ini beroperasi di kawasan rawan macet tersebut. Cibadak dikenal sebagai salah satu titik krusial kepadatan lalu lintas, terutama saat momentum Idulfitri.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin menjelaskan, para sopir diminta tidak beroperasi selama tiga hari, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026. Penentuan waktu tersebut didasarkan pada prediksi puncak kepadatan kendaraan. Sebagai kompensasi, setiap sopir menerima Rp200 ribu per hari.
“Jadi walaupun tidak menyopir, tetap diberikan kompensasi Rp200 ribu per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600 ribu,” ujar Diding dikutip Senin 23 Maret 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar meliburkan angkot, tetapi juga bagian dari strategi rekayasa lalu lintas untuk memperlancar arus kendaraan, khususnya saat arus balik Lebaran.
Dinas Perhubungan Jabar sebelumnya telah melakukan pendataan ketat terhadap sopir penerima. Data diverifikasi secara berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penyaluran dana pun dilakukan melalui perbankan guna menjamin transparansi dan langsung diterima oleh sopir.
Koordinasi juga melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Hal ini untuk memastikan hanya sopir aktif yang berhak menerima kompensasi.
Meski demikian, pembagian dana antara sopir dan pemilik kendaraan diserahkan pada kesepakatan masing-masing pihak.
Program ini mendapat respons positif dari para sopir. Mereka memahami kebijakan tersebut sebagai upaya bersama untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi setiap musim mudik.
“Alhamdulillah, setelah diberikan pemahaman, semua menerima dengan baik karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Pemerintah juga mengingatkan, sopir yang sudah menerima kompensasi namun tetap beroperasi akan ditertibkan secara persuasif.
Sementara itu, sopir yang belum terdata masih diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan.
Editor : Ahmad Sayuti


