Duit Masuk Rekening, Kompensasi Juru Parkir Terdampak BRT Kota Bandung Tuntas
Kompensasi bagi juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung akhirnya rampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kompensasi bagi juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung akhirnya rampung. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan, dana kompensasi telah masuk ke rekening masing-masing penerima.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan, sebanyak 307 jukir sudah menerima kompensasi tersebut. Namun, pencairan dana baru bisa dilakukan setelah operasional BRT berjalan.
“Sudah masuk ke rekening masing-masing. Nanti kalau sudah operasional, baru dicairkan,” kata Rasdian Setiadi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, pencairan kompensasi merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memberikan kepastian bagi jukir yang terdampak penataan transportasi. Proses pencairan, dilakukan bertahap sesuai mekanisme agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain jukir, penanganan pedagang kaki lima (PKL) juga menjadi perhatian. Namun, urusan PKL ditangani Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) Kota Bandung. Rasdian mengakui, masih ada penolakan dari sebagian pihak terlihat dari spanduk penolakan yang dipasang pedagang.
“Memang perlu sosialisasi. Bulan ini dan bulan depan akan kita lakukan sosialisasi kepada yang terdampak,” ucapnya.
Pihaknya menyebut, sosialisasi akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk tim pendamping dari Pemkot, dukungan UMKM terkait PKL, konsultan PMC dari World Bank dan partisipasi Kementerian Perhubungan.
Rasdian berharap, dengan adanya kompensasi dan sosialisasi intensif. Kebijakan transportasi tersebut dapat diterima masyarakat. “Mudah-mudahan bisa memberikan pengertian. Kebijakan ini bukan menghambat. Tapi justru untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan,” ujar dia.***
Editor : JakaPermana

