Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Kompensasi bagi Pemilik Kios Liar Dipatiukur

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberikan kompensasi, maupun relokasi kepada pemilik bangunan liar di kawasan Dipatiukur.

Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Kompensasi bagi Pemilik Kios Liar Dipatiukur
Penertiban kios liar di Jalan Dipatiukur - Singaperbangsa dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki./INILAHKORAN-Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberikan kompensasi, maupun relokasi kepada pemilik bangunan liar yang ditertibkan di kawasan Dipatiukur dan Singaperbangsa.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena bangunan yang ditertibkan berdiri di atas trotoar dan masuk dalam kategori bangunan liar.

"Sesuai dengan Perda, tidak ada kompensasi, tidak ada relokasi," kata Farhan, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Bandung telah memberikan berbagai peringatan kepada para pemilik kios. Bahkan, sebagian warga yang menempati bangunan tersebut telah membongkar sendiri kiosnya setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan pemerintah bersama pengurus wilayah setempat.

"Kami sudah lakukan berbagai macam peringatan. Sebagian warga, dibantu sama pak RW juga sudah mulai membongkar. Nah yang tidak mau membongkar, ya kami bantu bongkarkan," ucapnya.

Meski demikian, Farhan mengakui proses penertiban tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah penolakan dari warga tetap muncul. Namun, pendekatan dialog menjadi cara efektif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Penolakan pasti ada, tapi warga Bandung kalau diajak berembuk insya Allah bisa," ujar dia.

Dia menjelaskan, keberadaan bangunan permanen maupun semi permanen di atas trotoar melanggar aturan dan mengganggu fungsi ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

"Karena pada prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen atau semi permanen. Hitungannya bangunan liar," tegasnya.

Selain di kawasan Jalan Dipatiukur dan Singaperbangsa, Pemkot Bandung juga mengidentifikasi sejumlah titik lain yang akan menjadi sasaran penertiban. Di antaranya kawasan Jalan Dipatiukur bagian atas, Jalan Teuku Umar dan Jalan Hasanuddin.

Meski demikian Farhan mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan proses penertiban di lokasi saat ini terlebih dahulu sebelum bergerak ke kawasan lain. "Kami selesaikan dulu di sini. Ini kan masih banyak, di Jalan Dipatiukur atas, di Jalan Teuku Umar dan Jalan Hasanuddin," tutur dia.

Dia juga memastikan program penertiban bangunan liar akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandung sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan penataan ruang kota.

Terkait status bangunan yang ditertibkan, Farhan membantah adanya praktik penyewaan atau pihak tertentu yang mengoordinasikan keberadaan kios-kios tersebut. Bangunan tersebut murni merupakan bangunan liar yang berdiri tanpa dasar hukum.

"Enggak ada, enggak ada sewa," tandasnya.***


Editor : JakaPermana