Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp200 Ribu per Hari untuk Sopir Angkot dan Tukang Becak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan umum dan transportasi tradisional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan umum dan transportasi tradisional, yang terdampak pengaturan jalur mudik dan wisata Lebaran 2026.
Kebijakan ini menyasar sopir angkot, pengemudi andong, hingga tukang becak di sejumlah wilayah strategis, yang dilalui masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi, yang nanti untuk sementara tidak dapat beroperasi karena terdampak kebijakan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
"Tahun ini kami akan memberikan kompensasi. Untuk sementara, mohon maaf kepada pengemudi angkot, andong, becak di beberapa wilayah yang terlewati oleh jalur mudik, jalur wisata untuk sementara ini tidak beroperasi dulu. Kami akan memberikan kompensasi dan Insyaa Allah akan kita bagikan mulai tanggal 12 Maret 2026," ujar Dhani, Rabu 4 Maret 2026.
Menurut Dhani, masa penghentian operasional berlaku dalam rentang waktu krusial dalam momen arus mudik dan balik.
"2-3 hari sebelum dan 2-3 hari setelah Lebaran," sambungnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, pemerintah menetapkan nilai kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi setiap pengemudi yang terdampak.
"kompensasi satu hari Rp200 ribu," ucapnya.
Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah titik yang menjadi jalur padat mudik dan destinasi wisata favorit, di antaranya Bogor-Cianjur, Puncak-Cianjur, Bandung-Lembang, kawasan Cipanas Garut, Tasikmalaya, Kuningan, Cirebon, hingga Subang.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama Lebaran 2026, sekaligus memastikan para pengemudi tetap mendapatkan penghasilan meski sementara waktu tidak beroperasi.
Dishub Jabar menargetkan, skema kompensasi ini mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kelancaran mudik dan perlindungan ekonomi masyarakat kecil di daerah terdampak. Layaknya pada tahun lalu, di mana skema ini berjalan lancar dan mampu mengurai kemacetan.***
Editor : JakaPermana


