Dishub Kota Bandung Imbau Warga Tak Terjebak Tarif Jukir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan, praktik juru parkir liar masih marak terjadi di berbagai titik kota. Bahkan, tarif parkir yang diminta bisa mencapai puluhan ribu rupiah tanpa kejelasan regulasi.

Dishub Kota Bandung Imbau Warga Tak Terjebak Tarif Jukir Liar
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan, praktik juru parkir liar masih marak terjadi di berbagai titik kota. Bahkan, tarif parkir yang diminta bisa mencapai puluhan ribu rupiah tanpa kejelasan regulasi.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, banyak masyarakat yang diarahkan parkir oleh juru parkir tak resmi ke tempat-tempat yang sebenarnya dilarang. Setelah kendaraan diparkir, pengemudi kemudian dikenai tarif yang tidak sesuai ketentuan.

“Banyak kejadian di mana jukir meminta Rp20 ribu sampai Rp40 ribu, padahal tempatnya bukan lokasi parkir resmi. Itu jelas merugikan masyarakat,” kata Asep Kuswara pada Selasa 29 Juli 2025.

Ia menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan parkir. Tapi juga menjadi salah satu pemicu kemacetan. Banyak kendaraan yang akhirnya parkir di bahu jalan, di depan rambu larangan atau bahkan di dekat simpang padat.

Menurut Asep, tarif parkir resmi yang ditetapkan pemerintah daerah jauh lebih murah. Misalnya, untuk kendaraan besar seperti truk tronton. Tarif parkir resmi hanya Rp7.000 per jam di zona pinggiran. Namun karena ketidaktahuan atau ketergantungan pada jukir liar, masyarakat kerap tidak menolak saat diminta tarif tinggi.

“Seharusnya parkir itu di tempat yang ditentukan dulu, baru bayar. Bukan dibalik, diarahkan dulu, lalu ditarik uang oleh jukir yang tidak jelas statusnya,” ucapnya.

Pihaknya mengaku, masih kesulitan memberantas praktik jukir liar sepenuhnya karena keterbatasan petugas dan kompleksitas sosial di lapangan. Namun, pihaknya tetap rutin melakukan penertiban dan mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak membayar jukir liar.

“Kalau masyarakat tetap mau diarahkan ke tempat terlarang, lalu membayar pula, itu jadi tantangan besar bagi kami. Padahal parkir yang sembarangan itu bisa diderek, dan ada denda yang besar,” ujar dia.

Berdasarkan aturan yang berlaku, denda retribusi untuk kendaraan yang melanggar bisa mencapai Rp255 ribu untuk motor, Rp525 ribu untuk mobil dan Rp1.050.000 untuk kendaraan besar.

"Kami mengajak warga Kota Bandung, maupun pendatang untuk lebih sadar hukum dan tidak ragu menolak arahan jukir liar yang tidak memakai atribut resmi atau tidak berada di zona parkir yang sah," tandasnya. *


Editor : Ahmad Sayuti