Dishub Kota Bogor Usir Puluhan Motor dan Mobil Parkir Liar di Jalan Mayor Oking
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban parkir liar dan parkir diatas trotoar di jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat 6 Februari
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penertiban parkir liar dan parkir diatas trotoar di jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat 6 Februari 2026.
Puluhan motor dan mobil pun berhasil diusir jajaran Dishub Kota Bogor.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyatakan sesuai dengan Perwali Nomor 39 tahun 2023 bahwa pedestrian, fasilitas daerah milik jalan meliputi trotoar, bahu jalan yang memang dilarang parkir, sesuai dengan ketentuan akan dilakukan penertiban.
"Nah, kalau untuk motor, akan dilakukan pencabutan pentil atau pengangkutan. Kalau untuk mobil, kami lakukan penggembokan," ungkap Sujatmiko.
"Jadi komitmen kami dan insyaallah mulai hari ini ke depan Dishub beserta jajaran komitmen di mana fasilitas publik berupa pedestrian itu dipastikan bisa berfungsi dengan semaksimal mungkin. Tidak ada deflektor apa pun yang mengganggu kenyamanan fasilitas pejalan kaki," tegas Sujatmiko.
Sujatmiko menjelaskan, bahwa dititik Jalan Mayor Oking ditempatkan petugas secara situasional. Petugas juga akan mengimbau tempat penitipan motor agar tidak menggunakan trotoar.
"Karena ini sifatnya dinamis, kami akan melakukan secara dinamis juga dengan petugas khusus yang akan selalu patroli. Dimana ada dua shift yang akan kami lakukan, shift pagi maupun shift siang yang selalu bergerak untuk melakukan penertiban aktivitas parkir di trotoar dan bahu jalan yang dilarang," jelasnya.***
Editor : JakaPermana

