Penataan Trotoar Kota Cirebon, DPRD Ingatkan Pentingnya Solusi Parkir

Trotoar di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, tepatnya di depan CSB Mall, kini kembali lapang tak lagi dipenuhi parkir kendaraan.

Penataan Trotoar Kota Cirebon, DPRD Ingatkan Pentingnya Solusi Parkir
Pejalan kaki kini bisa leluasa berjalan di trotoar Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, tepatnya depan CSB Mall. (InilahKoran/Maman Surahman)

INILAHKORAN.ID - Trotoar di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, tepatnya di depan CSB Mall, kini kembali lapang. Tak ada lagi deretan sepeda motor yang biasanya berjajar rapat, menutup hak pejalan kaki.

Sejak hari Rabu (4/2/2026) sampai Jumat (6/2/2026), Trotoar tersebut bersih dari kendaraan roda dua yang parkir sembarangan. Petugas gabungan tampak berjaga di sepanjang Trotoar, memastikan area publik itu benar-benar steril dari parkir liar.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon mengambil langkah tegas dengan merantai dan menggembok puluhan sepeda motor yang nekat parkir di atas Trotoar depan pusat perbelanjaan tersebut. Sebagian pengunjung sempat mencoba mengalihkan parkir ke area khusus ojek online.

Namun, para pedagang di sekitar lokasi dengan sigap mengingatkan, area tersebut memang diperuntukkan khusus bagi mitra transportasi daring, bukan pengunjung umum.

Tindakan tegas aparat mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Cirebon. Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno menilai penertiban tidak cukup hanya mengandalkan sanksi.

Menurutnya, penegakan aturan harus diiringi dengan solusi yang menyentuh akar persoalan. Agung menduga, kebijakan pembayaran parkir nontunai dalam area CSB Mall menjadi salah satu pemicu munculnya parkir liar. Aturan tersebut seharusnya tidak diberlakukan secara kaku, khususnya bagi pengguna sepeda motor.

“Tidak mungkin parkir liar tumbuh kalau tidak ada sebabnya. Banyak masyarakat memilih parkir di luar karena merasa kesulitan dengan sistem nontunai,” ujarnya.

Menurut Agung, belum semua pemilik sepeda motor terbiasa dengan sistem pembayaran digital. Bagi sebagian masyarakat, parkir tunai masih dianggap lebih praktis dan cepat.

“Banyak yang belum paham apa itu uang digital, apalagi cara menggunakannya. parkir tunai itu simpel. Beda dengan pemilik mobil, mereka umumnya sudah punya e-money karena sering dipakai untuk tol,” kata Agung.

Dia juga mengingatkan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tidak ada kewajiban bagi badan usaha untuk menerapkan pembayaran non tunai secara penuh.

“Nontunai itu tidak wajib. Jadi sebaiknya aturan lama dikembalikan, parkir bisa tunai dan non tunai,” ucapnya.

Sebagai alternatif, Agung mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan kantong parkir tunai di sekitar CSB Mall. Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan yang adil sesuai kemampuan dan kebiasaan masing-masing.

“Kalau semua solusi sudah disiapkan tapi masih ada yang parkir liar, kami akan mendukung penuh tindakan tegas dari perangkat daerah,” ujarnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur