Disnaker Bekasi Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021 dibantu pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Disnaker Bekasi Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti. (Antara Foto)

INILAH, Bekasi- Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja 2021 dibantu pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

"Surat Edaran Kemnaker sudah sampai ke kami. Dari provinsi membuka posko dan kami bersama provinsi bersama-sama mengawasi terkait pembayaran THR 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Bekasi, Rabu.

Dia mengatakan posko pengaduan itu berfungsi menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga : Polresta Cirebon Ungkap Kasus Prostitusi Daring

Pada butir 3 surat itu, kata dia, disebutkan pembayaran THR buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, namun terdapat pengecualian bagi perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.

Selain itu kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota juga diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.

Pemimpin daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.

Baca Juga : Pemkot Tasikmalaya Vaksinasi Ratusan Lansia Tionghoa

Menurut Ika pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

Halaman :


Editor : Bsafaat