Distan Kabupaten Cirebon, Ungkap Tantangan di Cirebon Lindungi Sawah dari Bisnis Kavling

Pemkab Cirebon menyambut baik larangan pembangunan perumahan di lahan persawahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Larangan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional.

Distan Kabupaten Cirebon, Ungkap Tantangan di Cirebon Lindungi Sawah dari Bisnis Kavling

INILAHKORAN, Cirebon - Pemkab Cirebon menyambut baik larangan pembangunan perumahan di lahan persawahan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Larangan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pangan nasional.

Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat dan perhatian lebih terhadap kondisi petani di lapangan. Pasalnya,
di Kabupaten Cirebon, alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan mulai marak. Caranya, dengan pengkavlingan sawah-sawah yang tujuannya untuk dijual.

Data yang masuk menyebutkan, Seperti diketahui,  pengkavlingan dilakukan hanya dengan sebatas jual beli lahan kosong dari satu bidang tanah yang di pecah-pecah split, menjadi beberapa bidang. Artinya berbeda dengan cara developer yang menjual lahan berikut bangunan rumah dengan tipe tertentu berdasarkan kelasnya.

Dengan demikian pula, kavling lahan sawah yang menjadi perumahan dinilai ilegal. Hal itu karena tidak adanya legalisasi perizinan yang mengatur tentang kavling yang dikeluarkan Pemkab Cirebon. Namun pada kenyataannya,  tak jarang ditemukan lahan sawah kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang tetap dijadikan bisnis kavling.

"Padahal bisnis kavling sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini jelas ilegal," aku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Distan Kabupaten Cirebon, Pancawala, Rabu 22 Januari 2025.

Panca juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung kebijakan ini.  Saat ini ada kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PUPR. Untuk itu, harusnya ada dukungan baik melalui Dinas Pertanian maupun Dinas PUTR.

Dia mengaku, Pemkab Cirebon menetapkan sekitar 48 ribu hektare lahan pertanian LSD. Hak itu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru. Untuk mendukung petani di area LSD, pemerintah rutin memberikan insentif berupa alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, hingga benih.

"Insentif untuk petani yang berhubungan dengan dinas pertanian, ada seperti infrastruktur pertanian, alat mesin pertanian (alsintan), pupuk, benih dan macam-macam laninnya. Itu rutin di diberikan setiap tahunnya," Ujarnya.

Dia menambahkan, selain larangan alih fungsi lahan, Dinas Pertanian, juga mengkritisi praktik kavling yang dianggap tidak memberikan jaminan kelayakan hidup bagi konsumen. Hal itu karena, kavling tidak ada kejelasan soal fasilitas umum dan sosial.

"Meski banyak tantangan, kami optimis kebijakan Presiden Prabowo dapat memberikan dampak positif untuk keberlanjutan pangan. Ini langkah yang harus kita dukung bersama demi masa depan pangan Indonesia,” tukasnya. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti