Ditreskrimsus Membantah Puluhan Anak di Bawah Umur Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta

Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membantah perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 mempe

Ditreskrimsus Membantah Puluhan Anak di Bawah Umur Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Barat, Rabu (26/1) malam WIB.

INILAHKORAN, Bandung - Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membantah perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memperkerjakan anak di bawah umur. Disebutnya, 99 karyawan di kantor Pinjol yang digerebek semuanya sudah dewasa.

"Semuanya yang kami amankan tadi malam sudah dewasa. Tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.

Padahal sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut banyak anak di bawah umur yang turut diamankan polisi dalam penggerebekan pada Rabu 26 Januari malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer perusahan diamankan, sebagian besar masih berstatus anak-anak.

Baca Juga: Banyak Makan Korban, Polisi Bakal Usut Sumber Dana Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut

"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," ungkap Zulpan.

Melihat fakta ini, Zulpan mengimbau agar kasus ini dijadikan pembelajaran bagi orang tua. Sehingga para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Ia juga meminta agar para orang tua bisa memberikan pemahaman hukum agar anaknya tidak tersandung masalah hukum.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," himbau Zulpan.

Baca Juga: Astagfirullah, Polisi Temukan Puluhan Karyawan Pinjol Ilegal Masih di Bawah Umur

Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Penyidik juga telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leadar di perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.***


Editor : inilahkoran