Dituding Terima Gratifikasi, KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak diwajibkan secara hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. 

Dituding Terima Gratifikasi, KPK Sebut Kaesang Tak Wajib Lapor

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tidak diwajibkan secara hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. 

Ghufron menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi berlaku untuk pejabat negara seperti bupati dan gubernur. 

Apabila seorang pejabat negara menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna menentukan apakah gratifikasi tersebut akan disita atau dikembalikan kepada penerimanya.

"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron.

Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan fasilitas jet pribadi, termasuk yang melibatkan anak bungsu Presiden RI Joko Widodo.

"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," kata Ghufron.
 
Jika kemudian itu terbukti gratifikasi di beberapa tahun mendatang, pihak tersebut sudah bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 
Ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK bersifat pasif, dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
 
"Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang laporan kepada kami. Kami yang periksa, bukan kami yang mendatangi, ini gratif," kata dia.


Editor : Firda Rachmawati