Divonis 5,5 Tahun, Abubakar Pasrah

Divonis 5,5 tahun, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, pasrah dan langsung menerima. Dia bakal menjalani proses hukum sebagai pembelajaran atas apa yang telah dilakukannya.

Divonis 5,5 Tahun, Abubakar Pasrah

 

INILAH, Bandung- Divonis 5,5 tahun, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, pasrah dan langsung menerima. Dia bakal menjalani proses hukum sebagai pembelajaran atas apa yang telah dilakukannya.
Usai pembacaan vonis, Abubakar langsung memanfaatkan waktu yang diberikan majelis untuk menanggapi hasil keputusan dirinya diganjar 5,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 485 juta atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Dihadapan majelis Abubakar mengaku secara khusyuk menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim, mulai dari pertimbangan hukum, pertimbangan hingga pembacaan sanksi (vonis).

"Insyaallah secara pribadi saya menerima (vonis majelis hakim)," katanya.

Abubakar berharap apa yang menimpanya jadi pembelajaran tata kelola pemerintahan, khususnya di Kabupaten Bandung Barat. Agar ke depannya lebih baik, bebas dari korupsi, kolusi, sehingga bisa membawa masyarakat Bandung Barat ke arah yang lebih baik.

"Mudah-mudahan Alloh beri kekuatan kepada saya dan keluarga, hingga bisa menjalani proses (masa hukuman) ini," ujarnya.

 


Editor : inilahkoran