INILAH, Bandung- Divonis 5 tahun penjara, Neli Apriani berteriak-teriak lantaran merasa tidak bersalah. Kuasa hukum Neli pun menyebut pengadilan Tipikor Bandung sesat.
Kuasa hukum Neli, Muhammad Rudi mengaku kliennya itu tidak bersalah. Sebab, kliennya tidak pernah menandatangani kontrak kredit antara PT MCS dan BTN Cikarang, tapi ini malah dihukum berat.
"Betul-betul ini peradilan yang sesat. Bagaimana orang yang tidak ada kaitannya dihukum berat," katanya kepada wartawan usai persidangan.
Neli sendiri divonis majelis hakim yang dipimpin Dahmiwirda hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Tidak hanya itu, Neli pun diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun. Vonis lebih
ringan dua setengah tahun dari tuntutan JPU Kejari Cikarang.
Rudi menegaskan, di persidangan terbukti jika kliennya tidak pernah menandatangani kredit kerjasama PT MCS dengan BTN, kini malah dihukum berat.
Sementara direktur utamanya yang langsung berhubungan dan menandatangani akta kredit justru berkeliaran, bebas dari jeratan hukum.
"Ngerinya majelis justru mempertimbangkan surat kuasa direksi. Dia hanya ngambil (pencairan), tapi malah dituduh macam-macam. Jika peradilan seperti ini, anak bangsa didzolimi dan dikriminalisasi," ujarnya.
Pihaknya pun akan mempersiapkan untuk mengambil langkah selanjutnya. Rudi bertekad akan terus memperjuangkan hak kliennya untuk mendapatkan keadilan hingga ke Kasasi.
Rudi menjelaskan, kliennya merupakan pegawai biasa, kemudian PT MCS dan BTN dilakukan akad kreditbyang ditandatangani Dirut PT MCS. Kemudian kliennya diperintahkan untuk mengambil (mencairkan) cek, tapi kini justru malah dijadikan tersangka utama.
"Kami yakin di belakangnya ada masalah lebih besar. Banyak kredit macet di sana. Anehnya, nilai yang diambil 3,75 miliar, tapi tiba-tiba jadi Rp 6 miliar," tandasnya.
Sementara itu usai persidangan Neli langsung berteriak-teriak jika dirinya tidak menandatangi perjanjian kredit tersebut. Semua ada penanggung jawabnya, dan semua sudah dijelaskan di persidangan.
"Yang jelas hakim dan jaksa tahu. Saya mohon melalui tangan (bantuan) Alloh. Saya minta KPK turun," ujarnya.
Neli mengaku kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan rekayasa. Dirinya dari Awal dipaksa untuk mengaku menerima suap agar bisa dihukum rendah.
"Saya ditawarkan hukuman setahun oleh jaksa. Tapi saya tidak mau, saya berharap keadilan," katanya.