Divonis Ringan, Hakim Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Kuasa hukum Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Alvis Sihombing mengaku, masih pikir-pikir. Namun, dirinya menghormati keputusan majelis.

Divonis Ringan, Hakim Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. (Bambang Prasethyo)

INILAH, Bandung - Kuasa hukum Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Alvis Sihombing mengaku, masih pikir-pikir. Namun, dirinya menghormati keputusan majelis. 

"Kita sebagai pengacara inginnya maksimal tetap harus bebas. Tapi majelis berpendapat lain, kita hargai itu," katanya. 

Sementara soal tidak adanya uang pengganti dan pencabutan hak politik, Alvis mengaku semua sesuai dengan pertimbangan majelis lantaran tidak adanya kerugian negara dan hak politiknya pun dicabut. 

"Pertimbangannya (pemotongan) kan kebijakan bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. Kami pikir itu tidak ada kerugian negara, hanya kebijakan beliau sebagai bupati," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : suroprapanca