DLH Kab Cirebon Pakai Kop Surat Bupati, Kok?
Saat ini tengah ramai di perbincangkan terkait sanksi administratif teguran tertulis kepada CV Jati Vision Raya (Java Rotan) yang bertanda tangan bupati oleh Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Sugeng Raharjo. Pasalnya, kop surat tersebut berlogo burung garuda, yang harusnya hanya dikeluarkan langsung Bupati tanpa memakai atas nama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Saat ini tengah ramai di perbincangkan terkait sanksi administratif teguran tertulis kepada CV Jati Vision Raya (Java Rotan) yang bertanda tangan bupati oleh Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Sugeng Raharjo. Pasalnya, kop surat tersebut berlogo burung garuda, yang harusnya hanya dikeluarkan langsung Bupati tanpa memakai atas nama.
Lantas, Plt DLH Kabupaten Cirebon, Sugeng Raharjo angkat suara atas dikeluarkannya Keputusan Bupati tersebut. Lewat sambungan telepon selulernya, Sabtu (11/1/2020) Sugeng mengatakan, Keputusan Bupati dan memakai logo burung garuda, sudah sesuai dengan surat petunjuk teknis DLH propinsi Jawa Barat, Peraturan Bupati Cirebon dan aturan tata naskah dinas.
"Kalau yang kaitannya dengan lingkungan hidup, sesuai dengan petunjuk dinas LH Jabar itu diperbolehkan," kata dia.
Ketika ditanya sudah berkoordinasi dengan Bupati sebelum mengeluarkan surat tersebut, dirinya menegaskan bila Keputusan Bupati itu merupakan pengalihan kewenangan dari Bupati kepada dinas.
"Ya jelas sudah berkoordinasi, justru kalau kita tidak sesuai disalahkan oleh propinsi, terutama soal lingkungan," jelasnya.
Masih kata Sugeng, tata cara untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membandel yaitu dengan diberikannya teguran 1 dan 2. Nantinya, bisa mengarah kepada pembekuan dan pencabutan izin perusahaan.
"Keluarnya surat ini dilakukan pula oleh LH propinsi yang berkaitan dengan lingkungan hidup," pungkasnya.
Sugeng menambahkan, terkait masalah surat menyurat apalagi memakai kop lambang garuda, tidak akan gegabah dilakukan. Menurutnya, DLH Kabupaten Cirebon, menjadi dinas pertama di Kabupaten Cirebon yang memakai tata naskah dan menggunakan kop surat, yang biasanya dipakai bupati dan ditanda tangan langsung bupati.
"Ini hasil konsultasi juga dengan provinsi. Dalam tata naskah diperbolehkan dan sesuai arahan LH provinsi," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Bsafaat

