Dokter Residen Cabul Priguna Anugerah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung
Polda Jabar telah melimpahkan perkara dokter residen cabul Priguna Anugerah ke Kejaksaan Negeri Bandung pada Jumat 18 Juli 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar telah melimpahkan perkara dokter residen cabul Priguna Anugerah, ke Kejaksaan Negeri Bandung pada Jumat 18 Juli 2025.
Tersangka dokter residen cabul Priguna Anugerah digiring ke mobil tahanan menuju rutan Kebonwaru, Bandung, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Goncang Ajie mengatakan, penyidik Polda Jabar telah melimpahkan tersangka Priguna Anugerah beserta barang bukti ke Kejari Bandung karena perkaranya telah dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya, Kejaksaan akan menindaklanjuti perkara tersebut sampai persidangan,” katanya.
Goncang menambahkan, ada sebanyak 20 barang bukti yang turut diserahkan. Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Akhmad Adi Sugiarto, mengatakan bahwa tersangka Priguna Anugerah akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 6 Agustus 2025.
Adi menyebut bahwa ada 30 orang saksi dalam kasus ini. Jadwal sidang akan ditentukan setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Nanti ada empat orang jaksa dari Kejati Jabar," kata Adi.
Editor : Doni Ramdhani
