Dua Korban Priguna Diambil Keterangan
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, ungkap ada beberapa korban lainnya dari tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, ungkap ada beberapa korban lainnya dari tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama.
Surawan mengatakan, kepada dua korban itu, tersangka menggunakan modus yang sama, yakni menggunakan obat bius. Kedua korban sudah memberikan keterangan. Peristiwa pelecehan itu diduga terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret.
korban perempuan berusia 21 tahun dan 31 tahun yang saat itu menjadi pasien diminta PAP menjalani analisa anastesi dan uji alergi terhdap obat bius.
"Kemudian korban dibawa ke tempat sama. (Dua korban) Ini pasien. (Peristiwa pelecehan seksual terjadi) sebelum kejadian ketiga (korban berinisial FH)," kata dia.
"Memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit (Hasan Sadikin) juga akan lakukan pada evaluasi pengawasan terutama dokter residen nanti, sudah akan kerjasama juga dengan kita terkait pengawasan dokter residen ini," Surawan melanjutkan.
Surawan menuturkan kronologis kejadiannya, tersangka kala itu bertugas bersama dokter lain. Kemudian dia menghubungi pasien dengan alasan untuk uji anastesi.
Pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama. Saat pasien tak sadarkan diri, diduga aksi pelecehan itu terjadi.
"Saat melakukan aksinya sendiri," kata dia.
Dua korban baru ini akan menjalani pemeriksaan tambahan. Tersangka pun terancam dijerat pasal perbuatan berulang pada pelaku. Pasal 64 KUHP, ambahan pemberatan.
Surawan menegaskan, pada kasus ini tidak ada pencabutan laporan dari korban saat kasus ini bergulir.
"Gak ada. Jadi gak ada cabutan laporan korban yang kita proses hukumnya. Damainya juga gak ada upaya. Karena ini perbuatan berulang," terang dia.***
Editor : JakaPermana

