Truk Tabrak Warga di Purwakarta, Dedi Mulyadi Ultimatum Perusahaan Logistik PT CLI

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengultimatum perusahaan logistik PT Cirebon Logistik Indonesia agar segera memenuhi tanggung jawab terhadap korban kecelakaan truk.

Truk Tabrak Warga di Purwakarta, Dedi Mulyadi Ultimatum Perusahaan Logistik PT CLI
Teguran keras itu disampaikan setelah Dedi menerima aduan dari masyarakat melalui kanal YouTube pribadinya. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengultimatum perusahaan logistik PT Cirebon Logistik Indonesia agar segera memenuhi tanggung jawab terhadap korban kecelakaan truk tronton yang menghancurkan sebuah rumah di Kampung Cibentar, Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Teguran keras itu disampaikan setelah Dedi menerima aduan dari masyarakat melalui kanal YouTube pribadinya. Aduan tersebut disampaikan akun @astilestari67 yang meminta bantuan untuk sepupunya yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sejak insiden pada 13 Agustus 2026.

Dalam pertemuan dengan keluarga korban, Dedi memperoleh informasi jika korban mengalami luka berat setelah tertimpa truk tronton yang menabrak rumahnya. Akibat kecelakaan tersebut, korban harus menjalani bedah plastik karena kondisi kakinya remuk.

Keluarga korban mengaku, hingga kini belum mendapatkan pertanggungjawaban yang layak dari perusahaan angkutan logistik tersebut. PT Cirebon Logistik Indonesia disebut baru memberikan uang kompensasi sebesar Rp2.250.000, yang digunakan untuk biaya ambulans dan kebutuhan keluarga selama mendampingi korban di rumah sakit.

Padahal, hampir tiga pekan setelah kejadian, belum ada kepastian terkait ganti rugi rumah yang rusak maupun biaya pemulihan korban.

"Nih, tolong kepada PT Cirebon Logistik Indonesia, alamatnya Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya Kapling A12, Citeureup, Bogor, segera selesaikan kewajibannya," ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Senin (31/8/2026).

Menurut Dedi, keluarga korban berhak memperoleh rumah pengganti setelah tempat tinggal mereka ambruk tertimpa kendaraan berat. Selain itu, perusahaan juga wajib memastikan korban mendapatkan perhatian dan dukungan selama proses pemulihan.

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi memberikan bantuan Rp10 juta untuk biaya kontrak rumah sementara selama satu tahun. Dia juga menyalurkan bantuan Rp5 juta untuk membantu kebutuhan keluarga yang menunggu korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Meski demikian, Dedi menegaskan bantuan dari pemerintah tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab penuh atas dampak kecelakaan yang ditimbulkan.

"Kalau Bapak (PT Cirebon Logistik Indonesia) enggak cepat selesaikan, saya akan datangin perusahaan Bapak. Karena ini rakyat warga Jawa Barat tidak boleh mendapat perlakuan yang tidak adil," tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat truk tronton pengangkut barang diduga kehilangan kendali ketika melintas di kawasan Sukatani. Kendaraan kemudian menabrak dan menimpa rumah warga.

Akibat peristiwa tersebut, seorang siswa kelas III sekolah dasar mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RSHS Bandung. Sementara itu, rumah yang dihuni korban mengalami kerusakan berat akibat tertimpa badan truk. 


Editor : Doni Ramdhani