Polisi Lakukan Uji Toksikologi Korban Priguna
Polisi bakalan melakukan pemeriksaan uji toksikologi, kepada korban Priguna Anugerah Pratama. Pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk mengetahui obat bius yang digunakan pelaku terhadap korban.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi bakalan melakukan pemeriksaan uji toksikologi, kepada korban Priguna Anugerah Pratama. pemeriksaan tersebut dilakukan, untuk mengetahui obat bius yang digunakan pelaku terhadap korban.
“Sedang dicek darah pasien (korban), namanya uji toxicology terhadap pasien, dicocokkan dengan sisa obat yang ada,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025).
Dari hasil pengecekan tersebut, bakal diketahui kadar obat bius yang digunakan pelaku untuk membuat korban tidak sadarkan diri.
“Nanti dilihat dari kadar pasien atau korban. Kita uji toxicology dari darah korban,” ucapnya.
Polisi juga bakalan menelusuri dari mana Priguna mendapat obat bius. Pasalnya RSHS sendiri tidak mengizinkan obat yang digunakan Priguna untuk digunakan.
“Sedang kita dalami perolehan obatnya. Tidak ada izin untuk penggunaannya dari RSHS," tegasnya.
Adapun jenis-jenis obat yang digunakan Priguna, telah diungkap oleh penyidik Polda Jabar saat menggelar konferensi pers kasus Priguna pada Rabu 9 April 2025 lalu. Antara lain, 2 buah merek Midazolam HCI, 2 buah merek Propofol, 2 buah merek Fentanyl Citrate, 1 merek Rocuronium Bromide dan 1 merek Ephedrine Hydrochloride.
Editor : Ahmad Sayuti

