Besok Ustaz Evie Effendie Diperiksa Sebagai Tersangka

Polisi bakalan melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Evie Effendie yang merupakan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Rencananya ustaz tersebut diperiksa, pada Selasa 9 Desember 2025 besok. 

Besok Ustaz Evie Effendie Diperiksa Sebagai Tersangka
Besok Ustaz Evie Effendi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

INILAHKORAN.ID - Polisi bakalan melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Evie Effendie yang merupakan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Rencananya ustaz tersebut diperiksa, pada Selasa 9 Desember 2025 besok. 

"Iya besok diperiksa (ustaz evie effendi)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, saat dihubungi, Senin (8/12/2025).

Selain Evie Effendie, tersangka lainnya yang terseret kasus ini, juga bakalan diperiksa di waktu dan hari yang sama. Baik Evie Effendie dan beberapa orang lainnya, diperiksa dengan status sebagai tersangka

"Yang diperiksa sebagai tersangka. Semuanya diperiksa besok," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan penceramah Evie Effendie kini memasuki fase baru. Polisi menetapkan Evie dan tiga kerabatnya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga. 

Proses hukum lanjutannya, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).

Ia menjelaskan pasal yang diterapkan berasal dari Undang-Undang KDRT sesuai materi laporan yang diajukan anak kandung Evie. 

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” katanya.

pemeriksaan tersangka dijadwalkan berlangsung bertahap pada pekan depan. Polisi menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak,” ucap Anton.

Meski demikian, ia memastikan seluruh proses pemanggilan mengikuti standar hukum. Jika tersangka mangkir tanpa alasan yang dapat diterima, surat panggilan kedua akan dilayangkan.

“Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan NAT (19), anak kandung Evie, pada Juli 2025. Dugaan kekerasan terjadi saat pelapor meminta nafkah dan biaya pendidikan. Laporan teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/POLDA JAWA BARAT.


Editor : Ahmad Sayuti