Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi, Anak dan Keluarga Diperiksa Polisi
Anak kandung Ustaz Evie Effendi, NAS, yang menjadi korban dalam kasus dugaan kasus KDRT ini, telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis, 25 September 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Proses hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama Ustaz Evie Effendi (EE) terus bergulir.
Anak kandung Ustaz Evie Effendi, NAS, yang menjadi korban dalam kasus dugaan kasus KDRT ini, telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung pada Kamis, 25 September 2025.
Kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit dengan lebih dari 20 pertanyaan yang diajukan. Fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2025.
“Klien kami sudah hadir memenuhi panggilan pertama penyidik. Ada 25 pertanyaan seputar kejadian 4 Juli, peran terlapor, dan konsen laporan kita,” jelas Rio, Kamis (25/9/2025).
Selain NAS, penyidik juga memeriksa ibu kandung dan kakak kandung korban sebagai saksi. Kehadiran mereka disebut penting untuk menguatkan keterangan korban.
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Alby Satriaji, menambahkan bahwa NAS turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang melekat pada tubuh saat peristiwa terjadi, seperti pakaian dan helm. Menurutnya, pihak kepolisian menjalankan proses pemeriksaan secara kooperatif dan objektif.
“Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Kami menghargai penyidik yang bekerja transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah NAT (19), anak kandung EE, melaporkan ayahnya ke Polrestabes Bandung dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/Polrestabes Bandung/POLDA JAWA BARAT.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan penyidik sedang mendalami kasusnya.
Editor : Ahmad Sayuti

