Jika Mangkir Lagi, Ustaz Evie Effendi Bakal Dijemput Paksa

Sat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka KDRD Ustaz Evie Effendi, jika kembali mangkir saat dipanggil.

Jika Mangkir Lagi, Ustaz Evie Effendi Bakal Dijemput Paksa
Ustaz Evie Effendi

INILAHKORAN.ID – Sat Reskrim Polrestabes Bandung menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka KDRD ustaz evie effendi, jika kembali mangkir saat dipanggil. 

Sebelumnya Evie Effendi diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pekan lalu. Namun hingga waktu yang ditentukan tidak kunjung hadir, dengan alasan sakit. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Anton menyebutkan, telah melayangkan surat panggilan pertama, namun para tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua. Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan,”  katanya kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Dari informasi yang dihimpun, pada panggilan pertama, para tersangka mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut disampaikan untuk tanggal 15 dan 16 Desember 2025 dengan sejumlah alasan.

Alasannya tersangka Evie Effendie kelelahan baru pulang umrah, dan ada yang sakit. Permohonan itu disertai surat sakit dan surat penundaan pemeriksaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan Evie Effendie sebagai tersangka dalam kasus dugaan kdrt yang dilaporkan oleh anak kandungnya, NAT (19). Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat (5/12).

Anton menambahkan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka mengacu pada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU kdrt), sesuai dengan laporan yang dibuat oleh korban.

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang kdrt, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” katanya.

Saat ditanya mengenai identitas tiga tersangka lainnya, Anton menyebut mereka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Evie Effendie.

“Masih ada kerabat sama tersangka juga,” ujarnya.

Penyidik memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan melakukan upaya paksa apabila para tersangka kembali tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
 


Editor : Ahmad Sayuti