Dor! Polisi Tembak Komplotan Pembobol Brangkas Pabrik Hilon

Jajaran Polres Bandung menciduk lima orang komplotan pembobol brangkas pabrik Hilon, Katapang Rabu (8/5) berinisial S, N, S, R dan X di Karawang, Jawa Barat.

Dor! Polisi Tembak Komplotan Pembobol Brangkas Pabrik Hilon
Jajaran Polres Bandung menciduk lima orang komplotan pembobol brangkas pabrik Hilon, Katapang Rabu (8/5) berinisial S, N, S, R dan X di Karawang, Jawa Barat. (Dani Rahmat Nugraha)

INILAH, Bandung-Jajaran Polres Bandung menciduk lima orang komplotan pembobol brangkas pabrik Hilon, Katapang Rabu (8/5) berinisial S, N, S, R dan X di Karawang, Jawa Barat.

Tiga orang diantaranya ditembak dibagian kaki karena sempat melakukan perlawanan kepada aparat petugas yang melakukan pengamanan.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan uang pabrik yang digondol komplotan tersebut sebesar Rp 178 juta. Kemudian, menurutnya, uang tersebut dibagi rata dan dihabiskan untuk keperluan sehari-hari para pencuri tersebut.

"Saat melakukan aksinya mereka menyekap tiga orang satpam dengan menggunakan lakban dibagian mulut dan mata. Mereka juga menggunakan senjata untuk menakut-nakuti," Indra di Mapolres Bandung, Jumat (10/5/2019).

Komplotan tersebut, kata Indra, masuk ke dalam pabrik dan mengambil uang yang berada di brangkas. Kemudian melarikan diri menggunakan mobil Avanza ke Jakarta. Katanya, semua pelaku ditangkap di Karawang.

"Saat diamankan mereka melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas dan  terukur 3 kali tembakan. Mereka sekarang ditahan di Satreskrim Polres Bandung," ujarnya.

Akibat perbuatannya, dirinya menambahkan, para tersangka terancam dengan hukuman penjara 9 tahun. Diketahui juga, para pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Barang bukti yang diamankan dua buah brangkas, linggis, senjata air soft gun dan palu. Termasuk kendaraan milik tersangka yang digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta.

Ditempat lain, jajaran Satreskrim Polres Bandung berhasil mengamankan Suptandar dan Mustain, dua orang pelaku mencuri uang di ATM yang berada di minimarket di Cileunyi. Uang tunai yang berhasil digondol oleh mereka sebanyak Rp 140 juta. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu linggis dan kendaraan roda empat. (Dani Rahmat Nugraha)


Editor : JakaPermana