DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi untuk Perkuat Otonomi Daerah
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan, penguatan kemandirian daerah hanya dapat terwujud melalui harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, DPD RI dan pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua dpd ri Bidang otonomi daerah, Politik dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan, penguatan kemandirian daerah hanya dapat terwujud melalui harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, dpd ri dan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dpd ri di Jawa Barat, yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan memasyarakatkan keputusan dpd ri terkait pemantauan Ranperda, dan Perda sesuai amanat UU MD3.
"dpd ri hadir bukan untuk mengawasi daerah atau mengambil alih kewenangan pemerintah, tetapi memastikan bahwa kebijakan pusat dan daerah berjalan seirama demi kepentingan masyarakat," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Kamis 27 November 2025.
Ia menekankan, Perda harus selaras dengan regulasi nasional, relevan dan berpihak pada kepentingan daerah. Tantangan utama yang masih dihadapi pemerintah daerah, adalah disharmoni regulasi, keterbatasan kapasitas SDM dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
"Perda yang tidak adaptif dapat menghambat pelayanan publik, investasi, dan pembangunan daerah. Disini perlunya sinergi antara pusat, dpd ri dan daerah agar Perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan yang inklusif, responsif dan berbasis kebutuhan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Anggota dpd ri, Agita Nurfianti Wargahadibrata menambahkan, forum tersebut penting untuk menggali hambatan normatif, prosedural dan kelembagaan di Jawa Barat. "Pertemuan ini momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dan mendorong regulasi turunan yang adaptif dan kontekstual," kata Agita Nurfianti.
Editor : Ahmad Sayuti

