DPR Keberatan Pasal Ganti Rugi di RUU Bencana

DPR mengingatkan untuk Pasal 44 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana berisi tentang ganti rugi atas kerusakan bangunan karena terdampak bencana.

DPR Keberatan Pasal Ganti Rugi di RUU Bencana
(Dok Inilahkoran)

INILAH, Jakarta- DPR mengingatkan untuk Pasal 44 Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana berisi tentang ganti rugi atas kerusakan bangunan karena terdampak bencana.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, pasal ini perlu kajian mendalam, karena kalau salah menetapkan maka dapat menguras keuangan negara sehingga berpotensi bangkrut.

"Di Pasal 44 setiap orang berhak mendapat ganti rugi atas kerusakan bangunan yang terdampak bencana. Kalau salah menetapkan bangkrut negara. Ini perlu didiskusikan lagi, jangan sampai negara terlalu disibukkan dengan masalah ini. Saya belum menolak, saya minta didiskusikan kembali," papar Totok saat Rapat Penyusunan RUU Penanggulangan Bencana dengan para Tenaga Ahli Baleg, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, seperti mengutip dari dpr.go.id.

Menurutnya kriteria ganti rugi atas kerusakan karena terdampak bencana, harus jelas. Soal izin mendirikan bangunan, apakah memenuhi syarat atau tidak, lokasi bangunan sesuai dengan aturan, konstruksi bangunan memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan persyaratan-persyaratan lainnya.

"Misalnya karena setiap izin bangunan itu kan terkait dengan lokasi dan lain sebagainya, kemudian sudah memenuhi persyaratan bahwa daerah itu dianggap layak untuk bangunan dan dikategorikan tidak terkena bencana dalam skala berapa, lalu konstruksianya sudah sesuai dengan peraturan. Kalau itu terjadi kerusakan, itu masih dimungkinkan mendapat ganti rugi," jelas Totok.

Dia pun mencontohkan seperti aturan yang berlaku di Tokyo, Jepang, jika bangunan memenuhi syarat pembangunan ada kemungkinan mendapat ganti rugi jika terdampak bencana. "Seperti di Tokyo, kalau bangunan sudah memenuhi syarat, lalu rusak, mungkin itu bisa dapat ganti rugi, itu pun tidak 100 persen. Jadi itu banyak diskusi di sini, karena kalau tidak ini bisa jadi pasal yang membuat negara repot. Persoalan gugat-menggugat warga negara dengan pihak negara, itu akan menjadi masalah," papar Totok .


Editor : Bsafaat