DPR Ketok Palu Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang
Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung,- Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan ini diambil DPR dalam Rapat paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2021-2022 pada Selasa, 7 Desember 2021.
Laporan Komisi III terkait pembahasan RUU Kejaksaan dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna.
Baca Juga: Unggah Foto Sooh Yun Dibalik Jeruji Penjara, Laura Anna Ingin Gaga Muhammad yang Dipenjara
Baca Juga: Digugat Cerai Rizky DA, Akun Instagram Nadya Mustika Banjir Dukungan Netizen
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna dalam pengambilan keputusan atas pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan ini.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari PMJ News, Selasa, 7 Desember 2021.
Peserta siding pun menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tantang Kejaksaan tersebut.***
Editor : inilahkoran

