DPR Tolak Royalti untuk Indonesia Raya, Nasionalisme Tak Bisa Dihitung Uang
pemutaran lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, sebaiknya tidak dikenakan biaya royalti maupun izin khusus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai bahwa pemutaran lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, sebaiknya tidak dikenakan biaya royalti maupun izin khusus.
“Menurut saya, untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu tidak perlu dikenakan royalti,” kata Cucun.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025–2026, yang juga menjadi momentum penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2026.
Nasionalisme Tidak Seharusnya Dibebani Biaya
Cucun menekankan, lagu kebangsaan sejatinya diperdengarkan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah masyarakat, bukan untuk tujuan komersial.
“Masa kita mau menumbuhkan rasa nasionalisme, tapi justru dibebani dengan pembayaran royalti?” ujarnya.
Ia mencontohkan pemutaran lagu Indonesia Raya dalam pertandingan sepak bola tim nasional.
Menurutnya, biaya pemutaran lagu tersebut kerap masuk dalam kontrak penyelenggaraan pertandingan di stadion, bukan sebagai kewajiban tersendiri yang dibebankan kepada pihak lain.
DPR Siap Bahas Polemik Royalti Lagu
Lebih jauh, Cucun menegaskan DPR RI akan ikut membahas polemik royalti lagu, khususnya terkait lagu kebangsaan, yang sempat menuai perdebatan publik belakangan ini.
“Pasti DPR akan bersuara dan akan membicarakan hal ini,” tegasnya.
PSSI Juga Menolak Royalti Lagu Kebangsaan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, juga menyatakan penolakannya terhadap ide penerapan royalti untuk lagu kebangsaan. Ia menilai, lagu kebangsaan adalah simbol pemersatu dan penyemangat bangsa.
“Lagu kebangsaan ini perekat dan pembangkit nasionalisme, juga memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8).
Dengan demikian, baik DPR maupun PSSI sama-sama berpandangan bahwa lagu kebangsaan tidak sepantasnya diperlakukan sebagai objek komersial melalui mekanisme royalti.
Editor : Firda Rachmawati

