DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Kawal Seleksi Direksi PDAM Tirta Jati

Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan mengawal seleksi Direksi PDAM Tirta Jati dan dijamin tak ada intervensi

DPRD Kabupaten Cirebon Bakal Kawal Seleksi Direksi PDAM Tirta Jati
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno minta seleksi direksi PDAM Tirta Jati sesuai mekanisme yang berlaku.

INILAHKORAN.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan akan mengawal proses seleksi Direksi dan dewan pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati. Ini agar prosesnya berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, serta jajaran PDAM Tirta Jati yang membahas mekanisme pembentukan Panitia seleksi (Pansel) calon Direksi dan dewan pengawas. 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno, mengatakan rapat digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tahapan seleksi yang akan dilakukan pemerintah daerah.

"Kami melakukan pengawasan terkait mekanisme dan tahapan pansel seperti apa. Komisi II sepakat agar penunjukan nantinya dilakukan secara objektif dan terbuka. Meskipun kewenangan ada di tangan Bupati, tahapan-tahapannya harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan," ujar Cakra, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, kondisi PDAM Tirta Jati saat ini sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik sehingga proses seleksi Direksi ke depan harus mampu menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik lagi.

"Citra PDAM saat ini sudah baik. Karena itu, siapapun yang nantinya ditunjuk melalui proses pansel harus mampu meningkatkan tata kelola SDM, operasional, dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maju lagi," ungkapnya 

Dalam rapat tersebut, Komisi II juga menyoroti pentingnya pelibatan DPRD dalam proses pengawasan tahapan seleksi. Cakra mengaku selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait proses tersebut belum berjalan optimal.

"Kami sudah mendapat penjelasan dari Bagian Perekonomian bahwa sebelumnya memang belum ada koordinasi dengan Komisi II. Namun ke depan sudah ada komitmen untuk melibatkan kami dalam proses pengawasan, karena salah satu fungsi DPRD adalah melakukan evaluasi dan pengawasan," ucapnya. 

Tak Ada Intervensi Dewan

Meski demikian, Cakra menjamin Komisi II tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan calon Direksi maupun hasil seleksi. Yang terpenting,  regulasi dan tahapan seleksi berjalan sesuai koridor hukum. Pihaknya akan memastikan  mekanismenya  berjalan sesuai aturan. 

Cakra menjelaskan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati saat ini akan berakhir pada 27 Agustus 2026. Jika yang bersangkutan berminat mengikuti seleksi Direksi definitif, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau Plt Direktur Utama mencalonkan diri sebagai direktur utama definitif, maka ada mekanisme tersendiri dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Pemerintah daerah kemudian menunjuk Direksi yang tersisa sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24," jelasnya.

Terkait kinerja perusahaan, Cakra menilai PDAM Tirta Jati telah menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perusahaan daerah tersebut berhasil keluar dari kondisi sulit hingga mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.

"Dari yang dulu sempat memiliki beban keuangan, sekarang sudah bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah. Itu menjadi catatan positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan," akunya. 

Dia menyebut, kontribusi deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Cirebon dari PDAM Tirta Jati saat ini telah mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun.

Meski demikian, Komisi II tetap mendorong perbaikan di sejumlah sektor, terutama penguatan sumber daya manusia, efisiensi operasional, serta pengendalian tingkat kebocoran air yang menjadi salah satu indikator utama kinerja perusahaan air minum.

"Kami ingin ada komitmen yang jelas dari Direksi yang nanti terpilih. Salah satu fokusnya adalah pengendalian kebocoran air. Kalau tingkat kebocoran masih di atas ambang batas yang ditetapkan, tentu harus dievaluasi penyebabnya apa," tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti