DPRD Kecewa, Penyelesaian R3 Kandas Lagi

DPRD Kota Bogor kecewa persoalan jalan Regional Ring Road (R3) seksi II masih belum tuntas. Mereka menilai Pemkot Bogor gagal memberikan hak masyarakat Katulampa, Bogor Timur.

DPRD Kecewa, Penyelesaian R3 Kandas Lagi
DPRD Kota Bogor kecewa persoalan jalan Regional Ring Road (R3) seksi II masih belum tuntas.
INILAH, Bogor- DPRD Kota Bogor kecewa persoalan jalan Regional Ring Road (R3) seksi II masih belum tuntas. Mereka menilai Pemkot Bogor gagal memberikan hak masyarakat Katulampa, Bogor Timur.
 
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, Atty Soemaddikarya, mengatakan, tidak terserapnya anggaran untuk pembayaran ganti lahan Jalan R3 di tahun 2029 artinya gagal memberikan hak kepada masyarakat khususnya di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Harusnya ini dilakukan secara terukur dan terencana.
 
“Koordinasi dan komunikasi dengan pemilik lahan. Ini juga kalau dilanjutkan ke konsinyasi. Dalam aturan buku anggaran yang saya terima di tahun 2019 bisa dilaksanakan konsinyasi ini,” ungkap Atty di Kota Bogor, Selasa (12/3).
 
Pemkot Bogor mengajukan nilai aprraisal Rp14,9 miliar dari pagu anggaran Rp15 miliar. Tapi, pemilik lahan juga mempunyai perhitungan sendiri. Karena itulah, butuh komunikasi untuk mencocokkan angka yang dipunyai kedua belah pihak.
 
“Berarti harus ditanyakan lagi, kenapa menjadi gagal dan batal. Berarti tidak ada titik temu, gagal,” tambahnya.
 
Atty menjelaskan, Pemkot Bogor kemarin meminta solusi kepada DPRD Kota Bogor. Solusinya sudah dikeluarkan dengan penganggaran pembayaran lahan. 
 
“Kalau hasilnya tetap gagal, kenapa pembahasan kemarin ada? Capek-capek dan tetap yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegasnya.
 
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Katulampa, M. Faisal mengatakan, masyarakat Katulampa menginginkan agar jalan R3 segera dibuka Pemkot Bogor. Masyarakat juga tidak mau tahu permasalahan antara Pemkot Bogor dan pemilik lahan. 
 
“Awalnya sudah jadi jalan dan bisa diakses, kenapa jadi tidak bisa diakses? Jalur lama sudah padat, tidak layak menjadi jalan utama lagi karena sempit,” tuturnya didampingi Ketua LPM Katulampa Bella Allistrinawati.
 
Ia menegaskan, jalur alternatif setelah penutupan yang dijanjikan Pemkot Bogor tidak ada. Yang ada malah jalur lama yang sempit sekali, apalagi jumlah penduduk terus bertambah karena ada sekitar 12 RW yang terdampak langsung di lima perumahan. 
 
“Warga perumahan mayoritas menggunakan mobil. Pihak Perumahan Kemang Regency tidak berkenan jadi alternatif juga. Tidak ada jalan alternatif jadinya. Perumahan yang terdampak di antaranya MBR, Griya Katulampa, Bogor River Side, Graha Pajajaran dan Kemang Regency. Ada 12 dari total 21 RW wilayah Katulampa yang terdampak,” tegasnya.
 
Faisal menjelaskan, warga akan melakukan demontrasi berkelanjutan. Mereka berharap jalan R3 segera dibuka. Aksi demontrasi setiap minggunya mungkin ada sampai benar-benar dibuka. “Pemkot mudah-mudahan ada solusinya untuk hal ini,” bebernya.
 
Sebelumnya, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar menjelaskan, setelah berita acara hari ini ditandatangani selanjutnya adalah proses ke Pengadilan. 
 
Ada dua opsi yang akan dilakukan. Pertama adalah jika merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, ketika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan diberikan waktu kepada pemilik tanah untuk mengajukan keberatan atas nilai yang diajukan Pemkot Bogor ke Pengadilan Negeri selama 14 hari. 


Editor : inilahkoran